Hakim PN Surabaya Putus Ringan Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus Kanjuruhan di PN Surabaya
Sidang kasus Kanjuruhan di PN Surabaya

i

SURABAYA- Hakim memutus ringan yakni pidana masing-masing penjara 1,6 Tahun dalam sidang lanjutan tragedi kanjuruhan dengan dua terdakwa yakni Abdul Haris Ketua Panitia pelaksana (Panpel) dan Suko Sutrisno Securtiy Officer di gelar diruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan secara terpisah, Kamis (9/03/23).

Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut kedua terdakwa itu 6 tahun 8 bulan penjara. JPU menilai jika kedua terdakwa tersebut melanggar pasal berlapis.

Saat bacakan amar putusan ketua majelis hakim Abu Ahmad Shidqi Amsya Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain menderita luka berat dan Karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP , sebagaimana di dalam dakwaan komulatif penuntut umum

"Menjatuhkan pidana masing-masing penjara 1,6 Tahun untuk Abdul Haris dan Suko Sutrisno dipenjara 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata ketua majelis hakim Abu Ahmad

Sementara itu bahwa dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam Dakwaan Pertama dengan menuntut kedua terdakwa itu 6 tahun 8 bulan penjara.

"Telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," imbuhnya.(*)

Berita Terbaru

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…