Giliran DPC BANN Laporkan Oknum LSM ke Polres Sampang

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DPC BANN Laporkan Oknum LSM ke Polres Sampang
DPC BANN Laporkan Oknum LSM ke Polres Sampang

i

SAMPANG- Beberapa lembaga yang tergabung dalam BARA N.G.O melakukan pelaporan atas pernyataan palsu yang dilakukan oleh salah satu oknum LSM Sampang ke Mapolres Sampang pada, Jumat (10/03/2023) sekira pukul 13:00 Wib.

Dalam laporan itu, diduga oknum LSM yang telah membuat dunia jagat maya gaduh atas pernyataan palsu, fitnah bahwasanya aktivis LSM di Kabupaten Sampang telah di bungkam oleh Bupati Sampang.

Kegaduhan itu, membuat Selamet Urip yang merupakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN) angkat bicara atas persoalan itu dan melaporkan seorang oknum aktivis tersebut ke Kepolisian Resor Sampang.

" Hari ini, saya melaporkan seorang oknum aktivis LSM atas pernyataannya yang palsu dan mengandung unsur fitnah terhadap para aktivis di Kabupaten Sampang," ujar Urip kepada awak media.

Lanjut Urip sapaan akrabnya, yang kami laporkan ini aktivis yang bernama Rifai, pernyataan dia diduga memberi keterangan palsu, serta diduga melakukan pencemaran nama baik hampir semua Aktivis yang ada di kabupaten Sampang dengan berkomentar di salah satu media online bernada tuduhan.

Dalam unggahan berita online, RF berkomentar, menduga Bupati Sampang, semenjak menjabat menjadi Kepala Daerah, hampir semua aktivis dan kalangan media bahkan DPRD Sampang telah dibungkam dengan tujuan supaya tunduk dan patuh pada semua kebijakannya meskipun kerap menabrak aturan yang sangat merugikan masyarakat.

Dengan adanya pernyataan RF di beberapa media online, menurut Urip bahwa pernyataan sekaligus tudingan dari aktifis RF ini tidak benar, dan mengandung unsur fitnah juga membuat keterangan palsu.

"Atas hal itu, DPC BANN Sampang langsung melaporkan Pernyataan tersebut ke Polres Sampang," ungkapnya lagi.

Urip merasa geram dan marah atas pernyataan yang dimuat di beberapa media online atas pernyataannya, dan hampir semua aktivis yang ada di Kabupaten Sampang ini dituduh dan dicemarkan, dan penyebaran berita ini berpotensi menimbulkan fitnah sekaligus konflik interest sesama aktivis dan masyarakat.

Penyebaran pernyataan itu bisa dikenakan pidana yang tertuang dalam UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3). UU Kitab Hukum Pidana Bab XVI tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP.

"Pelanggarannya juga dapat dikenakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1)," tukas Urip.

Memungkasi keterangan kepada awak media, Urip menyampaikan, guna menghindari keributan dan kesalahpahaman yang lebih luas di kalangan aktivis dan masyarakat, maka DPC BANN meminta kepada pihak Kepolisian Polres Sampang agar segera memproses secara hukum.(ndri/imin)

Tag :

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Gaya, Ghataka Radysca Buktikan Talenta Muda Ponorogo Bisa Berprestasi

Bukan Sekadar Gaya, Ghataka Radysca Buktikan Talenta Muda Ponorogo Bisa Berprestasi

Jumat, 04 Sep 2026 19:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 19:30 WIB

Masih 16 Tahun, Ghataka Radysca Sabet Dua Juara 1 di Dunia Modeling…

Usia 13 Tahun, Titah Wening Sabet Sejumlah Prestasi Modeling dan Jadi Duta Hijab Cilik Indonesia

Usia 13 Tahun, Titah Wening Sabet Sejumlah Prestasi Modeling dan Jadi Duta Hijab Cilik Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 16:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:33 WIB

Memiliki nama lengkap Titah Wening dan akrab disapa Wening, siswi kelas 7 SMP tersebut mulai serius mengasah potensinya melalui dunia modeling.…

Bukan Sekadar Cantik, Nasya Syakeela Sabet Segudang Prestasi dan Jadi Duta Anak Prestasi Jatim

Bukan Sekadar Cantik, Nasya Syakeela Sabet Segudang Prestasi dan Jadi Duta Anak Prestasi Jatim

Jumat, 04 Sep 2026 14:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 14:56 WIB

Talenta muda asal Ponorogo tersebut berhasil mencuri perhatian melalui berbagai pencapaian di dunia modeling, beauty pageant hingga seni…

Masuk Musim Ke-10, Persebaya & AZA Rilis Player Issue Jersey 26/27 "100% Made in Indonesia"

Masuk Musim Ke-10, Persebaya & AZA Rilis Player Issue Jersey 26/27 "100% Made in Indonesia"

Jumat, 04 Sep 2026 10:53 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:53 WIB

Secara teknologi, jersey ini dibekali Anti-UV, Anti-Odor, dan Quick Dry. Tiga fitur ini menjaga pemain tetap nyaman, terlindungi, dan cepat kering…

Dari Kelas ke Catwalk: Sheril Eka Aura, Siswi SMAN Ponorogo Buktikan Kecantikan Datang dari Karakter

Dari Kelas ke Catwalk: Sheril Eka Aura, Siswi SMAN Ponorogo Buktikan Kecantikan Datang dari Karakter

Jumat, 04 Sep 2026 10:16 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:16 WIB

Nama Sheril mulai dikenal setelah bergabung dengan LS Model Ponorogo…

Airlangga Saputra Hartawan, Siswa SMAN 2 Ponorogo Raih Segudang Prestasi di Dunia Modeling.

Airlangga Saputra Hartawan, Siswa SMAN 2 Ponorogo Raih Segudang Prestasi di Dunia Modeling.

Kamis, 03 Sep 2026 18:20 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 18:20 WIB

Kemampuan panggungnya juga mendapat apresiasi. Ia meraih Top 3 Best Catwalk Mister Tourism Teen Dinas Pariwisata Indonesia. Juri menilai penguasaan panggung…