Giliran DPC BANN Laporkan Oknum LSM ke Polres Sampang

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DPC BANN Laporkan Oknum LSM ke Polres Sampang
DPC BANN Laporkan Oknum LSM ke Polres Sampang

i

SAMPANG- Beberapa lembaga yang tergabung dalam BARA N.G.O melakukan pelaporan atas pernyataan palsu yang dilakukan oleh salah satu oknum LSM Sampang ke Mapolres Sampang pada, Jumat (10/03/2023) sekira pukul 13:00 Wib.

Dalam laporan itu, diduga oknum LSM yang telah membuat dunia jagat maya gaduh atas pernyataan palsu, fitnah bahwasanya aktivis LSM di Kabupaten Sampang telah di bungkam oleh Bupati Sampang.

Kegaduhan itu, membuat Selamet Urip yang merupakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN) angkat bicara atas persoalan itu dan melaporkan seorang oknum aktivis tersebut ke Kepolisian Resor Sampang.

" Hari ini, saya melaporkan seorang oknum aktivis LSM atas pernyataannya yang palsu dan mengandung unsur fitnah terhadap para aktivis di Kabupaten Sampang," ujar Urip kepada awak media.

Lanjut Urip sapaan akrabnya, yang kami laporkan ini aktivis yang bernama Rifai, pernyataan dia diduga memberi keterangan palsu, serta diduga melakukan pencemaran nama baik hampir semua Aktivis yang ada di kabupaten Sampang dengan berkomentar di salah satu media online bernada tuduhan.

Dalam unggahan berita online, RF berkomentar, menduga Bupati Sampang, semenjak menjabat menjadi Kepala Daerah, hampir semua aktivis dan kalangan media bahkan DPRD Sampang telah dibungkam dengan tujuan supaya tunduk dan patuh pada semua kebijakannya meskipun kerap menabrak aturan yang sangat merugikan masyarakat.

Dengan adanya pernyataan RF di beberapa media online, menurut Urip bahwa pernyataan sekaligus tudingan dari aktifis RF ini tidak benar, dan mengandung unsur fitnah juga membuat keterangan palsu.

"Atas hal itu, DPC BANN Sampang langsung melaporkan Pernyataan tersebut ke Polres Sampang," ungkapnya lagi.

Urip merasa geram dan marah atas pernyataan yang dimuat di beberapa media online atas pernyataannya, dan hampir semua aktivis yang ada di Kabupaten Sampang ini dituduh dan dicemarkan, dan penyebaran berita ini berpotensi menimbulkan fitnah sekaligus konflik interest sesama aktivis dan masyarakat.

Penyebaran pernyataan itu bisa dikenakan pidana yang tertuang dalam UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3). UU Kitab Hukum Pidana Bab XVI tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP.

"Pelanggarannya juga dapat dikenakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1)," tukas Urip.

Memungkasi keterangan kepada awak media, Urip menyampaikan, guna menghindari keributan dan kesalahpahaman yang lebih luas di kalangan aktivis dan masyarakat, maka DPC BANN meminta kepada pihak Kepolisian Polres Sampang agar segera memproses secara hukum.(ndri/imin)

Tag :

Berita Terbaru

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Tragedi di Rungkut! Bocah Down Syndrome Tewas, Polisi Periksa Dua Anak Tetangga…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…