Diakhir Jabatan, Kombes Yusep Dihadiahi Sabu 23 Kilo

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Daniel
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Daniel

i

SURABAYA- Diakhir jabatan sebagai Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dihadiahi narkotika jenis sabu tangkapan Unit I Satresnarkoba dengan berat total 23 kilo lebih.

Sabu sebanyak itu adalah hadiah untuk Kombes Pol Yusep dalam jabatan barunya sebagai Waka Polda Jatim. Pengungkapan kurir itu pada, Sabtu 04 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani Kursi No. 11-B Stasiun Pasar Turi dengan dua tersangka.

Tersangkanya, M. Fajrin (23),asal Jalan Kelinci Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Andri Pratama (28) asal Lorong Juwita, Kentang Kec. Jakabaring Palembang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, awalnya sabu itu diterima tersangka sebanyak 66 kilo lalu diranjau di Pekanbaru 33 kilo, Jakarta, 10 kilo dan dibawa ke Surabaya sebanyak 23 kilogram.

Pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini berdasarkan informasi dari masyarakat, Anggota kemudian melakukan tindakan pengungkapan dan penyelidikan, pada Sabtu 04 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 Wib di Stasiun Pasar TuriSurabaya dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

"Anggota berhasil menyita barang bukti berupa 23 berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 23 kilogram dari Pekanbaru, mereka mendapat perintah melalui telepon dari KS (DPO) untuk mengambil dengan diranjau," jelas Yusep, Senin (13/3/2023).

Pengakuannya setelah dibekuk, sebelumnya tersangka juga pernah mengambil ranjuan sebanyak 25 Kilogram dengan dijanjikan diberi upah berupa uang komisi sebesar Rp.100.000.000, setiap pengiriman.

"Kedua pelaku dapat diamankan Unit I, setelah dilakukan pembuntutan dengan naik satu gerbong dengan tersangka untuk memastikan target hingga ke Pasar Turi," imbuh Kombes Pol Yusep.

Selain sabu 23 kilo, anggota juga menyita 2 kopor warna hitam, buku catatan, dan 2 HP. Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs, 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman Pidana penjara maksimal seumur hidup.(*)

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…