Kok Bisa, Calon Kades di Tanagura Timur Syarat Lengkap, Digugurkan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sahrudin Hamin dan kuasa hukum Hidayatullah Hamidi SH
Sahrudin Hamin dan kuasa hukum Hidayatullah Hamidi SH

i

BANGKALAN- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bangkalan Madura, diduga ada konflik terhadap salah satu Bakal Calon Kades yang ditimbulkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tanagura Timur, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan Madura.

Konfliknya, pihak P2KD Tanagura Timur, mengugurkan satu bakal calon yang dianggap secara sepihak. Bakal calon yang digugurkan yaitu bernama Sahrudin Hamin, yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Sementara dari 4 bakal calon kades hanya 3 yang dianggap Panitia memenuhi syarat diantaranya Musaropah, Hairul sholeh, dan Siti Nurjanah.

Berdasarkan Verifikasi dan klarifikasi dalam surat berita acara nomor 141/19/433.308.15/panpilkades/III/2023, ditanda tangani oleh Suharto selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanagura Timur, pada 15 Maret 2023, menyatakan Sahrudin Hamin dianggap tidak memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa.

Dalam surat verifikasi itu berbunyi, Tidak menunjukkan nomor induk dan Nomor registrasi ijazah baik sepihak sekolah, korwil, kantor dinas pendidikan kabupaten Bangkalan, Dipenggnti ijazah tidak terdapat atau tidak mencantumkan Surat kehilangan dari kepolisian, Ditemukan perbedaan nama orang tua antara ksk dan pengganti ijasah SD ijasah tzanawiyah dan akte kelahiran, dan Keterangan saksi tidak menunjukkan keabsahannya.

Karena dianggap menggugurkan sepihak dan diduga adanya permainan dari kekuasaan, Sahrudin Hamin melalui kuasa hukum Hidayatullah Hamidi SH, mencari keadilan dan pembenaran berdasarkan Peraturan Daerah Bupati Nomor 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala desa dan kepala desa.

"Perlu digaris bawahi untuk aturan pilihan kepala desa merujuk kepada peraturan daerah bupati nomor 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala desa dan kepala desa. Yang Wajib dipenuhi dari awal sudah sesuai tertuang pasal 41 peraturan bupati tersebut. Sehingga seharusnya Sahrudin Hamin selaku bakal calon kades, menurut kami diloloskan sebagai calon kepala desa Tanagura Timur kecamatan sepuluh kabupaten Bangkalan," jelas Hidayat, saat ditemui wartawan, pada Jumat (17/3/2023).

Hidayat menganggap bahwa Pihak P2KD tersebut secara sewenang-wenang mengugurkan kliennya tanpa dasar peraturan bupati. "Tugas panitia adalah klarifikasi dan keabsahannya ke dinas terkait. Pihak sekolah SD sudah menyatakan bahwa Sahrudin lulusan sekolah tersebut. Dan ijasah pengganti dibuat oleh dinas pendidikan kabupaten Bangkalan. Ijasah pengganti tersebut sah secara hukum," tegas Hidayat.

Dengan adanya berita acara yang dikeluarkan oleh pihak P2KD Tanagura Timur, Sepulu Bangkalan, Hidayat menilai adanya dugaan permainan dan hal itu sangat merugikan kliennya. "Kami jelas-jelas dirugikan, atas berita acara yang dibuat sepihak oleh P2KD. Dan menurut kami kelengkapan administrasi itu sudah memenuhi syarat," pungkas Hidayatullah.(*)

Berita Terbaru

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Dari Catwalk ke Pembentukan Karakter, Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Sejak 2010…

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Logo Implora kini menempel megah di jersey Green Force, membawa pesan kuat bahwa perempuan punya ruang sejajar di arena bal-balan.…

Bukan Sekadar Gaya, Ghataka Radysca Buktikan Talenta Muda Ponorogo Bisa Berprestasi

Bukan Sekadar Gaya, Ghataka Radysca Buktikan Talenta Muda Ponorogo Bisa Berprestasi

Jumat, 04 Sep 2026 19:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 19:30 WIB

Masih 16 Tahun, Ghataka Radysca Sabet Dua Juara 1 di Dunia Modeling…

Usia 13 Tahun, Titah Wening Sabet Sejumlah Prestasi Modeling dan Jadi Duta Hijab Cilik Indonesia

Usia 13 Tahun, Titah Wening Sabet Sejumlah Prestasi Modeling dan Jadi Duta Hijab Cilik Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 16:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:33 WIB

Memiliki nama lengkap Titah Wening dan akrab disapa Wening, siswi kelas 7 SMP tersebut mulai serius mengasah potensinya melalui dunia modeling.…

Bukan Sekadar Cantik, Nasya Syakeela Sabet Segudang Prestasi dan Jadi Duta Anak Prestasi Jatim

Bukan Sekadar Cantik, Nasya Syakeela Sabet Segudang Prestasi dan Jadi Duta Anak Prestasi Jatim

Jumat, 04 Sep 2026 14:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 14:56 WIB

Talenta muda asal Ponorogo tersebut berhasil mencuri perhatian melalui berbagai pencapaian di dunia modeling, beauty pageant hingga seni…

Masuk Musim Ke-10, Persebaya & AZA Rilis Player Issue Jersey 26/27 "100% Made in Indonesia"

Masuk Musim Ke-10, Persebaya & AZA Rilis Player Issue Jersey 26/27 "100% Made in Indonesia"

Jumat, 04 Sep 2026 10:53 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:53 WIB

Secara teknologi, jersey ini dibekali Anti-UV, Anti-Odor, dan Quick Dry. Tiga fitur ini menjaga pemain tetap nyaman, terlindungi, dan cepat kering…