Kok Bisa, Calon Kades di Tanagura Timur Syarat Lengkap, Digugurkan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sahrudin Hamin dan kuasa hukum Hidayatullah Hamidi SH
Sahrudin Hamin dan kuasa hukum Hidayatullah Hamidi SH

i

BANGKALAN- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bangkalan Madura, diduga ada konflik terhadap salah satu Bakal Calon Kades yang ditimbulkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tanagura Timur, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan Madura.

Konfliknya, pihak P2KD Tanagura Timur, mengugurkan satu bakal calon yang dianggap secara sepihak. Bakal calon yang digugurkan yaitu bernama Sahrudin Hamin, yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Sementara dari 4 bakal calon kades hanya 3 yang dianggap Panitia memenuhi syarat diantaranya Musaropah, Hairul sholeh, dan Siti Nurjanah.

Berdasarkan Verifikasi dan klarifikasi dalam surat berita acara nomor 141/19/433.308.15/panpilkades/III/2023, ditanda tangani oleh Suharto selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanagura Timur, pada 15 Maret 2023, menyatakan Sahrudin Hamin dianggap tidak memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa.

Dalam surat verifikasi itu berbunyi, Tidak menunjukkan nomor induk dan Nomor registrasi ijazah baik sepihak sekolah, korwil, kantor dinas pendidikan kabupaten Bangkalan, Dipenggnti ijazah tidak terdapat atau tidak mencantumkan Surat kehilangan dari kepolisian, Ditemukan perbedaan nama orang tua antara ksk dan pengganti ijasah SD ijasah tzanawiyah dan akte kelahiran, dan Keterangan saksi tidak menunjukkan keabsahannya.

Karena dianggap menggugurkan sepihak dan diduga adanya permainan dari kekuasaan, Sahrudin Hamin melalui kuasa hukum Hidayatullah Hamidi SH, mencari keadilan dan pembenaran berdasarkan Peraturan Daerah Bupati Nomor 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala desa dan kepala desa.

"Perlu digaris bawahi untuk aturan pilihan kepala desa merujuk kepada peraturan daerah bupati nomor 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala desa dan kepala desa. Yang Wajib dipenuhi dari awal sudah sesuai tertuang pasal 41 peraturan bupati tersebut. Sehingga seharusnya Sahrudin Hamin selaku bakal calon kades, menurut kami diloloskan sebagai calon kepala desa Tanagura Timur kecamatan sepuluh kabupaten Bangkalan," jelas Hidayat, saat ditemui wartawan, pada Jumat (17/3/2023).

Hidayat menganggap bahwa Pihak P2KD tersebut secara sewenang-wenang mengugurkan kliennya tanpa dasar peraturan bupati. "Tugas panitia adalah klarifikasi dan keabsahannya ke dinas terkait. Pihak sekolah SD sudah menyatakan bahwa Sahrudin lulusan sekolah tersebut. Dan ijasah pengganti dibuat oleh dinas pendidikan kabupaten Bangkalan. Ijasah pengganti tersebut sah secara hukum," tegas Hidayat.

Dengan adanya berita acara yang dikeluarkan oleh pihak P2KD Tanagura Timur, Sepulu Bangkalan, Hidayat menilai adanya dugaan permainan dan hal itu sangat merugikan kliennya. "Kami jelas-jelas dirugikan, atas berita acara yang dibuat sepihak oleh P2KD. Dan menurut kami kelengkapan administrasi itu sudah memenuhi syarat," pungkas Hidayatullah.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…