Pengedar Arjasa dan Kangean Madura Dibekuk, Puluhan Gram Diamankan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu Pulau Kangean Madura yang Ditangkap Polisi
Pengedar sabu Pulau Kangean Madura yang Ditangkap Polisi

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Pria bernama Hidayatur Rahman Alias Dayat (32) asal Dusun Karang Bunga Desa Angon Angon Kecamatan Arjasa Sumenep. Madura Jawa Timur, ditangkap Anggota Polsek Kangean karena kasus narkotika.

Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat jika diwilayah hukum Polsek Kangean Sumenep sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Dari hasil penyelidikan hingga pengembangan, ditangkaplah pelaku ini yang tergolong pengedar. Banyak barang bukti yang didapat polisi ketika menggeledah rumah pelaku.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, dia dibekuk Selasa 04 Januari 2022, sekira pukul : 20.00 WIB, dirumahnya.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat. "Pada saat digrebek, dalam kamar yang terbuka sedikit diketahui dia sedang membungkus sesuatu," jelas Widiarti, Rabu (5/1/2022).

Begitu dilakukan penggeledahan kemudian diketahui bahwa tersangka Dayat ini kedapatan sedang membungkus tiga poket narkotika jenis sabu serta dalam gulungan sarungnya ditemukan satu poket narkotika jenis sabu.

Petugas juga menemukan sebuah HP merek Vivo, dua buah Lakban cokelat, sebuah sendok takar, satu botol air mineral terdapat tiga buah pipet kaca, sebuah plastik bekas bungkus warna hitam dan sebuah sperpart slebor sepeda motor warna hitam.

"Anggota juga melakukan penggeledahan didalam jok sepeda motor dan menemukan empat poket narkotika jenis sabu, sebuah timbangan elektrik, satu set baterai isi lima buah dan satu bok plastik klip warna bening," tambahnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya sendiri yang diterima dari orang Sampang yang tidak diketahui namanya dan hanya kenal melalui telphon.

Barang itu dikirim melalui kapal laut Express Bahari serta akan dikirim secara ecer ke Pulau Sapeken. Saat ini pelaku dan barang bukti ada di kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka diganjar Pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Untuk barang bukti sabu yang disita, ada delapan poket sabu dengan berat kotor seluruhnya 67,39 gram.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…