Memasuki 1 Ramadan 1444 Hijriah, Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerintah kota Surabaya
Pemerintah kota Surabaya

i

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak seluruh masyarakat di Kota Pahlawan untuk menjaga ketentraman selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Bahkan pemkot juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang menjamin bahwa masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan khidmat.

“Dari SE yang ditandatangani Pak Wali (Eri Cahyadi) diharapkan masyarakat bisa lebih khidmat dalam menjalani bulan Ramadan dan bisa memanfaatkan momentum Bulan Suci Ramadan. Tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam surat Al-Quran Al-Baqarah Ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertaqwa,” kata Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya, M. Afghani Wardhana saat menghadiri pemantauan rukyatul hilal atau penentu 1 Ramadan 1444 H/2023 M, di rooftop One Icon Residence Tunjungan Plaza (TP) 6 Surabaya, Rabu (22/3/2023) malam.

Sementara itu, dengan ditetapkannya 1 Ramadan 1444 Hijriah Tahun 2023, yang jatuh pada 23 Maret 2023, Afghani berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan waktu selama Bulan Suci Ramadan. Apalagi, Pemkot Surabaya telah menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya 1444 Hijriah 2023.

“Dan tentu ada syarat-syaratnya dan menjadi momentum yang baik bagi kita sebagai seorang muslim agar tidak menyia-nyiakan waktu Bulan Suci Ramadan. Seperti dengan berbagai ibadah yang bisa menambah iman dan taqwa kita,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemkot Surabaya telah SE pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah 2023, mengatur tentang pedoman pelaksanaan ibadah di masjid/ musala, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.

“Selanjutnya mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur. Pak Wali juga menyarankan agar zakat fitrah bisa melalui Baznas. Pengeras suara di masjid/musala pun juga sudah berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022,” jelanya.

Lebih lanjut, mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka, dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19, maka mengikuti kebijakan yang berlaku.

“Untuk pelaksanaan buka puasa/sahur pengelola tempat makan sudah boleh makan ditempat tetapi harus mematuhi protokol kesehatan. Lalu kegiatan usaha yang buka pada siang hari memasang tirai penutup,” terangkan.

Meski begitu, seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

“Serta pengawasan dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, Perangkat Daerah (PD), jajaran TNI/Polri, beserta tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Kota Surabaya,” pungkasnya. (irm)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…