Polemik SE Buka Puasa bersama di Pamekasan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Masrukin Sekdakab Pamekasan
Masrukin Sekdakab Pamekasan

i

PAMEKASAN- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan Masrukin menyikapi perihal Surat Edaran (SE) larangan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia terkait buka puasa bersama.

SE larangan dalam melakukan Buka Puasa bersama yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/KK/03/2023 perihal arahan penyelenggaraan buka puasa bersama.

Adanya SE larangan tersebut dibenarkan oleh Masrukin Sekdakab Pamekasan saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, Safari Ramadhan ini Kabupaten Pamekasan sudah mengagendakan kegiatan rutin setiap tahunnya, namun dengan beredarnya SE tersebut menjadi bagian dari itu maka kami akan melakukan musyawarah (diskusikan) sekaligus mencari tahu akan info terkait larangan penyelenggaraan buka puasa bersama.

"Agenda Safari Ramadhan di tahun lalu memang kita selenggarakan namun tidak ada kegiatan makan bersama yang melainkan makanan tersebut dibawa pulang lantaran situasi dan kondisi tahun lalu sedang PPKM," terangnya pada Jumat (24/3/2023).

" Dan untuk tahun 2023 ini pihak telah merencanakan kegiatan Safari Ramadhan, dan tiba-tiba kami dapat jadwal sudah beredar dan SE ini baru keluar sehingga kami akan mendiskusikan dan mencari solusinya sekaligus informasi selengkapnya agar tidak bertentang dengan surat edaran dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia tersebut," paparnya kepada media.

Ditempat terpisah, Saudi Rahman Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan mengatakan bahwa terkait surat edaran itu isinya bukan melarang, melainkan sebuah imbauan bagaimana pihak Pemerintah jika melakukan buka bersama itu harus dengan sederhana dan tidak dengan berfoya-foya.

"Pada dasar pemikiran kalau seluruh ASN utamanya kepada para pejabat untu lebih berperilaku lebih sederhana. Dan buka puasa bersama itu identik dengan sekedar berfoya foya sedangkan makan makan itu tidak boleh. Ini tidaklah berlaku bagi koperasi dan masyarakat," urainya.(ndri)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…