Tidak Ada Larangan Warga Gelar Buka Puasa Bersama, Wali Kota Eri Persilahkan ASN Jika dengan Anak Yatim

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali kota Surabaya Eri Cahyadi

i

SURABAYA-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggelar acara buka puasa bersama yang sifatnya berlebihan. Namun, ia mempersilahkan jajarannya jika menggelar buka puasa bersama dengan anak yatim atau kaum dhuafa.

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, bahwa Presiden Joko Widodo telah membuat Surat Edaran kepada pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Bulan Suci Ramadan. Arahan tersebut disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

"Sudah dijelaskan oleh Setkab, Pak Pramono Anung, bahwa masyarakat masih boleh melakukan buka bersama. Nah, yang tidak boleh adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) buka puasa bersama seperti apa? buka puasa bersama yang berlebihan. Kalau buka puasa dengan anak yatim ya boleh, tolong dibedakan," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (27/3/2023).

Setidaknya terdapat tiga poin arahan dalam isi surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kemudian poin kedua, sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada Bulan Suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Sedangkan poin ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Wali Kota Eri Cahyadi memastikan bahwa dalam Surat Edaran itu tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin mengadakan buka puasa bersama. Namun, ia juga mewanti-wanti ASN atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar tidak menggelar acara buka puasa bersama yang sifatnya berlebihan.

"Kalau PNS mengadakan buka bareng anak yatim (silahkan). Tapi kalau PNS dinas misalnya, mengadakan buka bareng-bareng satu kantor di hotel, itu (yang tidak boleh)," tegas Cak Eri, sapaan lekat Wali Kota Surabaya.

Menurut Cak Eri, selama ini kegiatan buka puasa bersama anak yatim dan kaum dhuafa sudah menjadi agenda rutin ASN Pemkot Surabaya ketika Bulan Suci Ramadan. Oleh sebabnya, ia mempersilahkan apabila jajarannya ingin mengadakan buka puasa bersama anak yatim atau fakir miskin.

"(ASN) Pemkot tak wajibkan kalau mau (mengadakan) buka puasa bersama silahkan. Tapi dengan kaum dhuafa, fakir miskin dan anak yatim," jelasnya.

Cak Eri juga menyampaikan, sebelumnya pemkot telah menerbitkan Surat Edaran nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Surat edaran ini telah disebarkan kepada Ketua RT/RW, pengurus masjid/musala, lembaga sosial/keagamaan hingga pengelola usaha di Surabaya.

"SE sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Setkab, yang ada di dalam suratnya Pak Presiden. Jadi tidak ada kalimat di situ yang melarang warga untuk melakukan buka puasa bersama," pungkasnya. (irm)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…