Lima Pria Terancam Hukuman Mati, Bawa Total 46,6 Kilo Narkotika

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lima kurir total 46,6 kilo narkotika sabu
Lima kurir total 46,6 kilo narkotika sabu

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Lima pria berperan sebagai kurir narkoba terancam hukuman mati. Polrestabes Surabaya mengamankan total puluhan kilo sabu dari kelima pria jaringan Lapas ini.

Tersangka yang diamankan, DV (34) asal Waru Sidoarjo, IF (29) asal Bandung Jawa Barat, ED (26) asal Jalan Wonokusumo Surabaya, MB (21), AS (21) keduanya asal Sidoarjo:

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusap Gunawan menjelaskan, kelima kurir ini dibekuk berawal hasil pengembangan dari ungkap narkotika jenis Sabu sebanyak 45 Kg tangkapan Polda Jatim pada bulan Desember 2021.

Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan dengan penyelidikan, hingga pada, Selasa 11 Januari 20 2 sekira pukul 20.00 WIB, disalah satu hotel di Lampung, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan tersangka DV dan IF.

Dari keduanya didapati barang bukti dua koper besar berisi narkotika jenis sabu sebanyak 42 Kg Sabu. Peran kedua tersangka adalah sebagai kurir yang mendapatkan upah masing-masing Rp. 100.000.000.

"Mereka mengaku, sabu didapat dari Saudara, JK (DPO) yang tidak diketahui beradaannya. Alasan menjadi Kurir karena tersangka terlilit hutang," jelas Yusep, Selasa (1/3/2022).

Dua pelaku ini juga mengatakan menjadi kurir sudah dua kapi. Pertama 17 Kg Sabu di ranjau di parkiran salah satu Rumah Sakit di Surabaya.

Pengembangan Satresnarkoba tidak terhenti disini, setelah berhasil mengungkap 42 kg Sabu, kemudian anggota melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ED, pada Kamis 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Pandegiling Surabaya.

"Dari ED diamankan barang bukti berupa 1,6 kg jenis Sabu yang di simpan di sebuah gerobak di depan rumah tersangka," tambah Kombes Pol Yusep.

Peran tersangka ED adalah kurir dengan upah Rp.2.000.000. Dia mendapatkan atau dikendalikan dari salah satu NAPI di Lapas Jawa Timur yakni ADT (DPO).

Setelah berhasil mengungkap barang bukti berupa 1,6 kg Sabu tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang lainnya.

Mereka, MB dan AS ditangkap pada, 28 Februari 2022, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Wanokusumo Surabaya dan berhasil mengamankan barang bukti 3 Kg Sabu didalam tas punggung wama hitam yang digunakan oleh tersangka MB.

"Penggeledahan dilanjutkan dirumah tersangka MB di Sidoarjo, ditemukan barang bukti berupa 4000 butir obat keras jenis Double L (Pil Koplo)," imbuhnya.

Peran kedua tersangka MB dan AS sebagai Kurir dengan upah sebesar Rp. 2.000.000, dan mendapatkan Sabu serta obat keras Pi Koplo tersebut dari FN (DPO) NAPI di salah satu Lapas di Jawa Timur.

Total barang bukti yang disita, narkotika jenis Sabu sebarat 46,6 Kg dan jenis Pil Koplo sebanyak 4000 butir.

Kelimanya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukumannya Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…