Jual Miras Jelang Lebaran, Tiga Orang Diamankan Bersama Arak

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga penjual Miras yang diamankan Polsek Larangan
Tiga penjual Miras yang diamankan Polsek Larangan

i

PAMEKASAN- Dalam rangka kegiatan KRYD jelang Operasi Ketupat Semeru 2023, Kepolisian Sektor (Polsek) Larangan Polres Pamekasan melakukan razia rutin di wilayah hukum Polsek Larangan, Rabu 12 April 2023 dimulai pukul 21.00 Wib, menyasar penjual minuman keras (Miras).

Kapolsek Larangan, Iptu Nanang,Kanit Reskrim Polsek Larangan, IPDA Yoyok T.C,dan 2 Personel Banit Reskrim Polsek Larangan terjun langsung.

Iptu Nanang menjelaskan, operasi razia yang kami lakukan di Dusun Ra'as, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di tempat itu infonya dirumah milik Abdurrasid, RT 001 RW 006 Dusun Ra'as Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan telah menjual Miras.

" Razia yang kami lakukan bersama anggota Polsek Larangan di rumah Abdurrasid telah menjual Miras," ujarnya, Minggu (16/4/2023).

Menurut Iptu Nanang mengungkapkan kalau Pelaku ini telah menawarkan Miras jenis Arak Bali dan penawarannya melalui WhatsApp dengan harga Miras Rp 40 ribu per botol, mendapat informasi dari masyarakat setempat, selanjutnya dilakukan Lidik dan berhasil diungkap di dalam rumah pelaku sesaat setelah bertransaksi. Setelah dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan hasilnya ditemukan 3 botol Miras jenis Arak Bali yang masih tersegel di dalam Kardus bekas penyimpanan.

Tak hanya mengamankan pemilik rumah, Kapolsek Larangan dan anggota juga mengamankan 2 orang pelaku penjual Miras yakniAkbar Maulana 20 tahun dan Dahyal Azkie 19 tahun sama sama warga Dusun Raas, Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan kemudianAshfir Royhan 18 tahun wargaDusun Sakolaan Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

Hasil dari rasial pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB)Tiga botol Miras jenis Arak Bali ukuran @ 600 ml dengan merk Penjantan Tangguh dan 4 pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Larangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(hen)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…