Pembunuh Calon Kades Ditangkap di Pamekasan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pamekasan pamerkan pelaku pembunuhan
Kapolres Pamekasan pamerkan pelaku pembunuhan

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Satreskrim Polres Pamekasan bekuk pelaku pembunuhan terhadap Cakades (Calon Kepala Desa) Batubintang, Kecamatan Batumarmar Pamekasan yang terjadi pada Rabu 02/Maret 2022 kemarin.

Pelaku diringkus di Desa Ketapang Dhaja, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur diketahui inisial AH (36) yang merupakan warga desa Batubintang, Batumarmar Pamekasan.

Dijelaskan, AKBP Rogib Kapolres Pamekasan, bahwa saat kejadian yang mengakibatkan korban tewas di tempat, anggota Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban.

" AH (36) merupakan pelaku dari pembacokan Cakades tersebut dan hasil tersebut berdasar pada keterangan saksi di lokasi kejadian," jelas Kapolres, Jumat (4/3/2022).

Dari saksi-saksi, anggota Satreskrim mengembangkan hasil dari penyelidikan dan setelah mengantongi ciri ciri terduga pelaku, Tim Sakera Polres Pamekasan bergegas melakukan pencarian hingga penangkapan.

Setelah kantongi pelaku AH, Satreskrim bergegas menuju lokasi dimana pelaku bersembunyi, saat itu pelaku sedang berada di Desa Ketapang Dhaja, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, tambahnya.

"Pelaku AH ditangkap saat berada di wilayah Sampang," tambahnya.

Usai dilakukan penangkapan terhadap AH, petugas melakukan introgasi awal dan hasilnya bahwa pelaku melakukan aksi pembacokan terhadap korban hingga tewas di tempat.

Pelaku mengaku, bahwa pembacokan itu dilakukan sendiri, lantaran merasa emosi dan mengaku terancam akibat korban di duga saat itu memegang sesuatu yang diduga sajam yang diselipkan di pinggul kirinya.

Kini pelaku tengah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijebloskan kedalam penjara.

Akibat perbuatannya, pelaku akan diancam hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun karena melanggar Pasal 340 Subs 338 Sub 170 ayat 2 ke 3 Sub 351 ayat 3 KUHP.

Petugas juga menemukan barang bukti yang ikut diamankan di Mapolres Pamekasan diantaranya, pakaian korban, sandal, sebilah celurit warna coklat yang berukuran 58 cm, 1 set baju tersangka, 1 Unit mobil pick up dengan Nopol D 8344 DG dan 1 Unit Motor Vario Nopol M 4103 CN.

"Saat ini petugae tengah melakukan proses pengembangan, diduga masih ada tersangka lainnya," tutup Kapolres Pamekasan.(*/hen)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…