Tinggalkan Cap Merah Dileher, Pengamen ini Dipolisikan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengamen cabul yang ditangkap Polisi Surabaya
Pengamen cabul yang ditangkap Polisi Surabaya

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Kejadian yang menimpa YNT (30), perempuan asal Pacar Kembang, Tambaksari Surabaya membuatnya melapor ke Polisi.

Kepada polisi wanita tersebut menceritakan jika telah terjadi kekerasan yang diduga dilakukan oleh seseorang laki-laki yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen.

Polisipun membekuk tersangka, RUKI (23) asal Dago Pakar Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.

Sebelumnya kejadian, tersangka dan korban ini saling kenal, melalui media sosial pada, Minggu 2 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, lalu.

Begitu kenal, korban janjian bertemu dengan korban di Jalan Kali Rungkut Surabaya, kemudian pelaku membeli minuman keras arak dan diminum di jalanan.

Usai nenggak miras, tiba-tiba pelaku memeluk korban dari belakang dan mengecup kening, mencium leher dan mengecupnya hingga merah.

Karena memerah, sontak korban melawan dengan cara berteriak minta tolong, lalu tersangka melakukan kekerasan ke korban dengan cara memukul bagian wajah, mengigit telinga dan juga mengigit punggung

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan,

Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya yang menerima laporan dari YNT (30) orang tua korban tentang perkara kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul, langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal ciri-ciri pelaku sesuai keterangan korban dan juga orangtuanya polisi akhir akhirnya dapat membeku tersangka tak jauh dari lokasi kejadian.

"Kita akan jerat tersangkanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP," kata Mirzal, Rabu (5/1/2022).

Selain pelakunya, Polisi amankan barang bukti, 1 buah kaos oblong warna putih, 1 buah jaket jeans warna hitam dan 1 buah celana.(*)

Berita Terbaru

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan k…