Kapolres Lamongan Rilis Ungkap Kasus Tindak Kekerasan Dimuka Umum Oleh Pelajar, 3 DPO

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan pamerkan dua pelaku
Kapolres Lamongan pamerkan dua pelaku

i

LAMONGAN - Kasus yang sempat viral di media sosial terkait pemblokiran Jalan yang dilakukan oleh ratusan Pesilat di wilayah Ngimbang menuntut kepolisian agar mengusut tuntas kasus penganiayaan dikarenakan salah satu rekannya menjadi korban.

Kepolisian Resort Lamongan akhirnya menggelar Press Release ungkap kasus tindak kekerasan di muka umum atau penganiayaan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana di dampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, Kanit 1 Ipda Sunandar beserta Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jinanto bertempat di Ruang Lobby Sat Reskrim polres Lamongan.

“Pada tanggal 07 Februari 2022 terjadi tindak kekerasan dimuka umum yang dilakukan oleh sekitar 5 orang di Naik Daun Coffe tepatnya di Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, dari ke 5 tersangka tersebut saat ini telah diamankan 2 orang tersangka dan mengakui bahwa mereka melakukan tindak kekerasan ini,” ungkap AKBP Miko.

“Upaya kami tentu saja yang pertama akan segera melakukan penangkapan terhadap ke 3 tersangka lainnya, keduanya akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk bersama sama kita bisa memberikan edukasi kepada yang masih sekolah bahwa tindakan atau perbuatan ini adalah melanggar hukum, yang ketiga tidak bisa dipungkiri bahwa pelaku ini merupakan Anota Perguruan Silat," tambahnya.

Dari pengakuannya, pelaku diajak dan disuruh oleh seniornya di Perguruan Silat tersebut, hal ini juga akan dikomunikasikan dengan Perguruan Silat yang ada sehingga bisa memberikan edukasi dan pemahaman kepada anggotanya agar tidak melakukan perbuatan yang tidak benar.

Kedua pelaku S dan SA berhasil diamankan dirumah oleh Tim Jaka Tingkir bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Ngimbang beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah gelas mika dalam keadaan pecah dan 10 (sepuluh) keping pecahan gelas kaca.

“Karena korbannya masih pelajar dan termasuk dibawah umur, Pasal yang kita kenakan kepada tersangka yang pertama pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama lamannya 7 (tujuh) tahun dan Junto Pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 72.000.000,- ( Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah),” tutup Kapolres.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…