Tren Baru Narkoba di Kalangan Pelajar Diungkap Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ungkap kasus narkoba kalangan pelajar di Situbondo
Ungkap kasus narkoba kalangan pelajar di Situbondo

i

SITUBONDO - Polres Situbondo beberkan hasil pengungkapan kasus Narkotika dan penyalahgunaan obat daftar G, selama bulan Januari sampai Februari 2022.

Sebanyak 7 kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 3,92 gram dan 1 kasus Obat daftar G dengan barang bukti 5000 butir pil trex, secara langsung disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, pada Senin (7/3/2022), di lobby Mapolres Situbondo.

Dalam pengungkapan kasus Narkoba ini ada 9 tersangka yang diamankan, dengan klasifikasi usia pelajar atau remaja umur 16-18 tahun.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo mengatakan. Ada trend baru dalam penggunakan alat yang digunakan untuk mengkomsumsi sabu. Biasanya para budak narkoba ini melakukan aksinya dengan menggunakan pipet berserta alat hisab, namun sekarang beralih menggunakan sarana jarum suntik (spet) yang langsung di suntikkan ke pembuluh darah, sehingga selain dampak negatif dari sabu juga ada dampak berupa penyakit menular akibat jarum suntik yang bergantian.

"Pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan baik jumlah kasus, barang bukti dan jumlah tersangka, serta ada keterlibatan pelajar dalam peredaran Narkoba ini perlu menjadi perhatian Kita Semua" terang AKBP Andi Sinjaya.

Selain itu dalam hal pencegahan Narkoba AKBP Andi Sinjaya mengatakan bahwa kepolisian bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Desa sampai Kabupaten, juga instansi terkait termasuk Diknas, melakukan himbauan, penyuluhan dan baner, dalam rangka menghimbau terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar.

"Polri mengajak semua pihak untuk melindungi generasi muda khususnya di Situbondo dari bahaya Narkoba, dengan menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yang merusak masa depan mereka" terangnya.

Kapolres Situbondo juga menghimbau agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian dalam melakukan pemberantasan narkoba, minimal dengan memberikan bantuan informasi.

"Harapannya masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya Kepolisian melakukan pemberantasan Narkoba, dengan cara memberitahukan atau memberikan bantuan informasi apabila melihat dan mendengar adanya peredaran Narkoba dilingkungannya atau sekolahnya," pungkas Kapolres Situbondo.

Sementara untuk pasal yang diterapkan pada pelaku, yakni Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, bagi pengedar ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 milyar, dan Pasal 112, bagi orang yang menyimpan atau memiliki, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, denda 8 milyar.

Sedangkan untuk penyalahgunaan Obat Daftar G dikenakan sangsi sesuai UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

Berita Terbaru

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta

Kamis, 11 Jun 2026 23:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 23:51 WIB

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta…

Krisis Listrik Ancam Jawa, Madura, dan Bali, Pemadaman Bergilir Mulai Terjadi di Sejumlah Daerah.

Krisis Listrik Ancam Jawa, Madura, dan Bali, Pemadaman Bergilir Mulai Terjadi di Sejumlah Daerah.

Kamis, 11 Jun 2026 23:07 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 23:07 WIB

Krisis Listrik Ancam Jawa, Madura, dan Bali, Pemadaman Bergilir Mulai Terjadi di Sejumlah Daerah.…

Bhabinkamtibmas Kelurahan Jeruk Dampingi Kelompok Tani, Dukung Optimalisasi Lahan dan Lomba Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Kelurahan Jeruk Dampingi Kelompok Tani, Dukung Optimalisasi Lahan dan Lomba Ketahanan Pangan

Kamis, 11 Jun 2026 19:46 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 19:46 WIB

Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional…

Sambut 1 Muharram 1448 H, Ketua Selatan Keras Ajak Umat Islam Perkuat Iman dan Lestarikan Tradisi Budaya

Sambut 1 Muharram 1448 H, Ketua Selatan Keras Ajak Umat Islam Perkuat Iman dan Lestarikan Tradisi Budaya

Kamis, 11 Jun 2026 11:42 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 11:42 WIB

Sambut 1 Muharram 1448 H, Ketua Selatan Keras Ajak Umat Islam Perkuat Iman dan Lestarikan Tradisi Budaya.…