SURABAYA- Sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Lamongan. Warga Negara (WN) asal Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (4/ 7). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi ke Negaranya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.
"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, melapor ada WNA yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum," ujar Imam.
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. HBR pun ditangkap dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak.
"Saat ini, WNA itu sudah kami amankan," pungkas Imam. (*)
Editor : admin
Berita Terbaru
Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB
Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB
3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…
Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB
Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…
Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB
Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB
Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…
Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB
Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB
Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…
Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB
Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB
Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…
Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB
Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB
Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…