SURABAYA- Sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Lamongan. Warga Negara (WN) asal Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (4/ 7). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi ke Negaranya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.
"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, melapor ada WNA yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum," ujar Imam.
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. HBR pun ditangkap dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak.
"Saat ini, WNA itu sudah kami amankan," pungkas Imam. (*)
Editor : admin
Berita Terbaru
Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB
Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB
Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…
Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB
Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB
Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…
Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB
Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…
Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB
Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB
Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…
Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB
Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB
Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…
Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB
Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB
Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…