SURABAYA- Sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Lamongan. Warga Negara (WN) asal Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (4/ 7). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi ke Negaranya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.
"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, melapor ada WNA yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum," ujar Imam.
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. HBR pun ditangkap dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak.
"Saat ini, WNA itu sudah kami amankan," pungkas Imam. (*)
Editor : admin
Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB
Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB
Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…
Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB
Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB
Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…
Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB
Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB
Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…
Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB
Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB
Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…
Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB
Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB
Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…
Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB
Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB
RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…