Kulakan ke Madura, Dua Kakek ini Dibekuk Serumah

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua kakek pengedar sabu di Surabaya
Dua kakek pengedar sabu di Surabaya

i

SURABAYA- Dua pria paruh baya dibekuk oleh Polisi. Kedua kakek yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu melanggar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya dibekuk pada, Selasa, 13 Juni 2023, kurang lebih pukul 15.00 WIB, dalam rumah Jalan Ketandan Lama, Genteng, Surabaya.

Kedua tersangkanya, YA (53) asal Jalan Ketandan Lama danAZ (57) asal Jalan Ketandan Punden, Genteng Surabaya.

Usut punya usut, barang haram yang mereka jual berasal dari bandar besar yang berada di pulau Madura.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, anggota mendapatkan puluhan poket sabu siap edar saat melakukan penangkapan.

Barang buktinya ada 30 poket diduga berisi Narkotika jenis sabu yang diakuti dari Madura.

"Pengakuan pelaku membeli langsung dari daerah Madura," sebut AKBP Daniel, Rabu (11/7/2023).

Barang yang disita berat masing-masing, 1,0 gram, 1,0 gram, 0,27 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, dan 0,44 gram.

"Kita juga menyita plastik klip kosong, bungkus kosong rokok, timbangan elektrik, dan handphone," imbuh Daniel.

Daniel melanjutkan, pada Selasa, 13 Juni 2023, kurang lebih pukul 15.00 WIB, anggota mendatangi rumah Ketandan Lama dan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka YA dan AZ.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sabu dengan berat 0,30 gram berada didalam saku celana yang digunakan tersangka YA.

Sedangkan untuk 29 ada didalam bungkus kosong rokok yang berada diruang tamu,dan timbangan elektrik didalam berada dilantai yang ada didalam kamar.

Tersangka YA mengaku, dia mendapatkan barang bukti sabu tersebut dengan cara menyuruh AZ untuk membeli Narkotika jenis sabu ke Madura.

AZ berangkat pada, Selasa 13 Juni 2023 dan mendapatkan sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga per gram Rp. 900.000, dan memberikan uang tunai kepada Tersangka AZ sebesar Rp. 2.700.000.(*)

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…