Patroli Pamor Keris Curiga ke Dua Pemotor, Saat Diperiksa Hasilnya?

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku Curanmor dan Kompol Sholeh
Dua pelaku Curanmor dan Kompol Sholeh

i

SURABAYA,- Patroli Pamor Keris yang dilakukan Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya bukan hanya menghadirkan rasa aman pada masyarakat namun juga dapat mencegak serta membekuk pelaku tindak pidana pencurian.

Seperti yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Sukolilo. Saat patroli kewilayahan Pamor Keris, mendapati pemotor yang mencurigakan berkedara disekitar Jalan Kertajaya, Surabaya.

Saat dihentikan dan digeledah hasilnya, polisi menemukan kunci T yang biasa digunakan pelaku kejahatan dalam mencuri motor.

Dua orang yang saat itu berboncengan motor diketahui bernama, Molik (25) dan Moch. Iqbal (18) keduanya asal Jalan Sido Kapasan Surabaya.

Dalam introgasi awal, kepada tim Reskrim, keduanya mengaku pada, Kamis 23 Desember 2021, sekira pukul 05.00 WIB, mencuri diarea Parkir klinik Prahita Diponegoro Surabaya.

Bukan hanya itu, pada Selasa, 08 Maret 2022, sekira pukul 07.00 WIB, mereka beraksi didalam gang Mawar Jalan Kutai Surabaya.

Kepada Petugas, keduanya juga mengaku jika pernah dipenjara karena kasus penjambretan diwilayah Tambaksari. "Iya, pernah jambret HP dan ditangkap Polsek Tambaksari," aku pelaku Molik.

Sementara itu, Kapolsek Sukolilo Kompol M. Sholeh mengatakan, pelaku Molik dan Iqbal ini tertangkap tangan oleh petugas pada, Jumat 11 maret 2022 sekira jam 03.00 WIB, ketika sedang berpatroli anti Begal Pamor Keris.

"Anggota mencurigai ada 3 orang berboncengan dengan menggunakan 1 sepeda motor, anggota kemudian membuntuti," jelas Kompol Sholeh, Selasa (15/3/2022).

Saat laju motor dipotong di Jalan Kertajaya berhasil mengamankan 1 orang yang bernama Molik dan ditemukan sebuah dompet kecil warna coklat berisi beberapa Kunci L yang dimodifikasi beserta anak kunci T.

"Dua orang yang kabur dikejar hingga ke Jalan Donowati dan berhasil mengamankan 1 orang yang bernama Iqbal," tambah Sholeh.

Dari mereka, polisi juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka dan saksi berupa, 1 unit motor Honda Beat NoPol L 4910 JH, dompet kecil warna coklat, beberapa kunci L yang dimodifikasi untuk merusak gembok, 1 buah mata kunci T yang ujungnya runcing, fotocopy STNK dan kunci kontak.(*)

Berita Terbaru

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Omah sehat bersinar beri edukasi warga binaan lapas porong…

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…