Dikencani Dahulu, Pria ini Embat HP Pacar

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kompol Riski Fardian Kapolsek Karangpilang Pamerkan dua pelaku Pencurian
Kompol Riski Fardian Kapolsek Karangpilang Pamerkan dua pelaku Pencurian

i

SURABAYA- Pria di Surabaya ini nekat mengembat handphone (HP) milik wanita berusia 15 tahun yang pernah dikencaninya.

Polsek Karangpilang yang menerima laporan dari ayah korban bergerak cepat menyelidiki hingga menangkap pelaku dan satu lainnya sebagai penadah barang curian.

Tersangkanya, GRP (18) asal, Pakal, Surabaya. Dia adalah pacar korban, perannya janjian dan mengajak korban jalan jalan serta sebagai eksekutor yang mengambilHP.

Tersangka MZA,(20) asal Jalan Kedurus Kec. Karangpilang. Surabaya. Perannya membonceng korban dan pelaku lainnya pada saat jalan jalan serta meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor setalah berhasil mendapatkan HP.

"Korban ini mantanbpacar saya. Setelah putus saya ajak balikan dan jalan-jalan ke waduk," aku pelaku GRP.

Kejadiannya, berawal pada Minggu, 22 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 Wib, ibu kandung NPD (korban) menyampaikan kepada ayah korban (pelapor) kalau NPD sekira jam 18.00 Wib, dijemput oleh seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor.

Namun, hingga pukul 21.00 Wib, Korban belum juga pulang. Kemudian ayah korban mencari-cari korban disekitar rumah dan jalan di dusun Wringin Kurung namun tidak menemukannya.

"Orang tua korban kemudian mendapatkan kabar dari pengurus RW di wilayah Kedurus Surabaya," jelas Kompol Risky Fardian, Kapolsek Karangpilang, Sabtu (28/10/2023).

Lanjut Kapolsek, saat itu pengurus RW datang dengan membawa korban dan menyampaikan kalau korban sekitar pukul 21.00 Wib ditolong oleh tukang cukur didekat Waduk Kedurus.

Saat diamankan oleh tukang cukur korban dalam keadaan menangis dan berlari dari arah Waduk kedurus. Kemudian oleh tukang cukur, korban dibawa ke balai RW dan diketahui mengalami gangguan mental namun masih bisa komunikasi dengan cara mengetik di HP.

"Hasil komunikasi melalui HP, akhirnya diketahui rumah korban, oleh Pengurus RW, korban diantar pulang ke rumahnya," imbuh Kapolsek.

Atas kejadian tersebut ayah korban, melaporkannya ke Polsek Karangpilang karena HP korban juga lenyap. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Karangpilang melakukan penyelidikan dan diketahui dari Akun IG milik salah satu orang yang ditunjukkan oleh korban, yang diduga sebagai salah satu pelaku.

Anggota ahirnya melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti terhadap kedua pelaku dan sepeda motornya di rumah pelaku di daerah Pakal Surabaya.

Berdasarkan pengembangan dari kedua pelaku bahwa HP korban telah di jual ke pedagang HP bekas didaerah Simo Rukun Surabaya.

Begitu kembangkan, diamankan penadahnya beserta barang bukti HP milik korban beserta beberapa HP lainnya yang tanpa dilengkapi dusbox dan diduga di peroleh dari hasil kejahatan.

Barang bukti, dari korban Dus Box HP merek SAMSUNG Type GALAXY A11 dan kwitansi pembelian.vDisita dari tersangka, Sepeda motor Honda BEAT Warna hitam dengan NoPol L-2839-IN.(*)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…