Cegah Adanya Gengster, Simokerto Datangi Sekolah SMP

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polsek Simokerto himbau Gengster ke Sekolah
Polsek Simokerto himbau Gengster ke Sekolah

i

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Maraknya aksi tawuran remaja dan juga menjelang libur panjang sekolah saat Natal dan tahun baru 2024, Kapolsek Simokerto blusukan ke sekolah SMP Ghufron Faqih.

Kedatangan polisi ini yang dipimpin Kapolsek simokerto Kompol M. Irvan memberikan penyuluhan kepada siswa-siswi dan wali murid yang kebetulan akan liburan.

Dihadapan murid juga orang tua Kompol Irvan menjelaskan Undang-undang Darurat pasal 2 ayat 1 no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan bila ada remaja yang sengaja membawa sajam bukan untuk peruntukan nya dapat ditangkap polisi dan diproses hukum dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kita juga himbau tentang Bahaya Narkoba yang dapat membuat penggunanya ketagihan dan merusak kesehatan hingga ke kematian," jelas Irvan, Rabu (20/12/2023).

Lalu Kompol M Irfan memberikan himbauan kepada wali murid agar mengawasi anak-anak nya tidak keluar rumah diatas jam 10 malam juga memantau penggunaan handphone dan media sosialnya.

Menggunakan media sosial juga perli diwaspadai, sekarang ini banyak pelaku kejahatan yang melancarkan aksi nya dengan berbagai macam modusnya.

"Saatcanaknya bergaul dengan lingkungan yang negatif seperti kelompok gangster atau lingkungan pengguna narkoba, supaya secepatnya menghubungi Polsek dan tidak perlu takut karena itu demi menyelamatkan para remaja yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa Indonesia.

"Sekecil apapun infonya, akan ada penindakan atau akan ditindaklanjuti," imbuh Kapolsek.

Sementara itu, Ibu Ainul seorang wali murid bertanya kepada Kompol M Irfan bagaimana cara Penanganan berkaitan remaja yang ikut tawuran padahal dari orang tua sudah sering menasehati dan mengawasi serta bilamana ada yang membawa sajam itu bagaimana proses hukum yang dilakukan oleh Polisi.

Kapolsek Simokerto menjawab, caranya pastikan anak dibawah jam 10 malam sudah masuk rumah dan di kunci dan diawasi kalau benar-benar sudah tidur dan handphone juga dicek bilamana ada komunikasi dengan temannya yang mengarah ke gangster atau tawuran alangkah baiknya handphonenya disita terlebih dahulu.

Dan untuk proses hukum bagi yang membawa sajam sesuai perintah pimpinan tetap akan diproses pidana hingga sampai pengadilan namun bagi yang ikut tawuran atau gangster tidak membawa sajam akan dilakukan pembinaan dan pendataan bila melakukan perbuatannya lagi baru memproses ke pidana.(*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…