Rayakan Malam Tahun Baru Mabuk, Ujungnya Dipenjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pengeroyokan
Pelaku pengeroyokan

i

SURABAYA- Petaka bagi pemuda ini, usai merayakan malam tahun baru ditangkap polisi. Itu terjadi saat pesta miras malam pergantian tahun 2024 lalu.

Pemuda yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak berinisial, AS (24) asal Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya.

Dia ditangkap reserse pada, Senin 01 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib, di Jalan Rembang 74B Surabaya. AS diketahui adalah salah satu pelaku Pengeroyokan dan atau Penganiayaan kepada CH warga setempat.

Ceritanya, sebelum aksi pengeroyokan, tersangka AS bersama teman-temannya melakukan pesta miras malam tahun baru, kesal karena ditegur, tersangka AS bersama teman-temannya akhirnya balas dendam.

Kejadian bermula, pada Minggu, 31 Desember 2023 pukul 20.30 Wib, tersangka AS bersama temannya sedang berpesta miras di depan gapura Gang 8 bangunsari Surabaya, malam tahun baru.

Saat itu, tersangka dengan bersama temannya berpesta sampai waktu kurang lebih 02.00 Wib. "Bukan hanya miras, Tersangka AS bersama teman-temannya bermain motor dengan memblayer-blayer motornya hingga bising," jelas Iptu Suroso, Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Minggu (7/1/2024).

Lanjut Kasi Humas, dengan adanya bleyeran kanlpot, warga kampung tidak senang, dan korban CH menegur Tersangka AS bersama teman-temannya.

Diduga tidak terima, esoknya Tersangka AS bersama teman-temannya berkumpul tanggal 1 Januari 2024 , dan sekira pukul 22.30 Wib, tersangka AS bersama teman-temannya mengitari untuk mencari korban CH.

"Ketika korban CH bertemu, tersangka AS bersama dengan teman-temannya melakukan pemukulan secara bersama-sama ke CH di depan rumah Jl. Rembang ," imbuh Suroso.

Akibat ulah para pelaku, korban mengalami luka dan kasusnya dilaporkan ke Polisi. Aksi tersebut juga terekam cemera CCTV.

Barang bukti yang disita dari tersangka, 1 buah kaos lengan panjang warna abu-abu putih serta bercorak tulisan Durio Forest Series 1 Tahun 2020, 1 buah celana pendek bermotif kotak kotak berwarna hitam putih.

Disita dari pelapor berupa, 1 buah flashdisk warna hitam berisi video pengeroyokan.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(*)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…