Ketok Ketok Pintu, Maling Apes Dibekuk Polisi dan Warga

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Maling HP didampingi anggota Polsek Tenggilis
Maling HP didampingi anggota Polsek Tenggilis

i

SURABAYA- Maling dengan modus mengetuk pintu layaknya tamu diamankan Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Maling ini pada Jumat, 08 Desember 2023 pukul 09.30 WIB masuk rumah salah satu korban di Kendangsari Gang 1, Surabaya.

Tersangka, Imam Hambali (37) Sopir asal Jalan Nyamplungan, Kec Semampir Surabaya.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat, 08 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Kendangsari Surabaya.

Imam ini, seorang diri berangkat dari kampungKupang Krajan Surabaya naik angkutan umum atau Lin dan turun TL lampu merah Kendangsari Tenggilis Mejoyo.

"Pelaku ini sudah berniat mencarj sasaran HP dalam rumah yang sepi dengan berpura-pura bertamu," sebut Kompol Masdawati, Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Sabtu (13/1/2024).

Setelah naik bemo dan turun diperkampungan, Imam berjalan kaki menyusuri kampung memantau lokasidari gang ke gang untuk mencari sasaran atau target.

Ketika di gang 1 Kendangsari Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya Imam memasuki rumah warga karena pintu terbuka dan juga sepi.

"Dirumah itu, dia berhasil melakukan pencurian 1 buah HP Realme yang berada di kamar lantai 2," kata Masdawati.

Bukan hanya itu, pelaku juga melakukan pencurian lagi barang berupa HP Readme dan uang Rp.550.000, pada Jumat, 08 Desember 2023 pukul 10.00 wib di rumah korban Fauzi, Jalan Kendangsari Gang V Surabaya.

Apesnya, dalam aksi berikutnya, dia berniat akan melakukan pencurian lagi, namun oleh warga ditegur saat menyusuri gang danmencurigakan.

Pada saat ditegur, pelaku melarikan diri kemudian dikejar warga Kampung dan akhirnya tertangkap warga dan Polisi di Jalan Kendangsari, Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Kepada polisi Imam mengakui semua aksi pencurian yang dilakukannya itu. Dengan menyaru sebagai tamu dengan lokasi acak yang sepi, aksi itu dilakukan berulang.

"Saya cuma cari HP karena mudah dijual. Barang biasa saya jual di pasar maling Wonokromo," pungkasnya.

Polsek Tenggilis akan menjeratnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancamanhukuman 5 tahun penjara.

Barang bukti yang ikut disita, Hp Realme milik Korban Agus, HP Readme milik korban Fauzi, Uang tunai Rp 550.000 milik korban Fauzi.(*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…