Sopir Malang, Dibekuk Polisi Usai Kirim Gas Oksigen

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Tandes Pamerkan dua pelaku gadai
Kapolsek Tandes Pamerkan dua pelaku gadai

i

SURABAYA- Sopir asal Sidoarjo ini kini mendekam dalam penjara di Polsek Tandes Surabaya. Pria berinisial BDH (37), asal Sukodono Sidoarjo itu rupanya menggadaikan mobil pikup milik bosnya.

Polisi juga membekuk, HS (28) asal Kebomas Gresik selaku penggadai mobil di Bibis Manukan Wetan milik korban MT yang tak lain bosnya tersangka BDH.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolsek Tandes guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka didepan hukum.

Kejadiannya berawal, saat korban MT bekerja dibidang penyediaan oksigen untuk medis dan pengelasan. Dalam pekerjaannya tersebut mempunyai karyawan tersangka BDH warga Sukodono Sidoarjo selaku sopir merangkap sales.

"Untuk memperlancar pekerjaannya, mobil operasional korban meminjamikendaraan kepada tersangka BDH berupa satu unit mobil pikup, Grend Max Warna Hitam, nopol N-8072-KJ," jelas Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo, Minggu (14/1/2024).

Namun perkembangannya, sejak, 14 Nopember 2022 tersangka BDH tidakmasuk kerja juga tidak dapat dihubungi dan tidak mengembalikan kendaraan tersebut hingga, 27Nopember 2023.

Perkara itu, oleh kirban akhirnya dilaporkan ke Polsek Tandes. Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan tersangka BDH dikawasan Malang.

"Saat diamankan, dia mengakui perbuatannya dan mobil pickup sudah laku terjual," imbuh Kompol Budi.

Tersangka BDH mengaku kendaraan tersebut sudah dijual gadai laku 10 juta ke tersangka HS dikawasan Bunder Gresik. Uang dari hasil perbuatannya tersebut oleh tersangka BDH telah habis dipergunakan untuk judi online.

Dari pengakuan tersangka BDH, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes bergegas mengamankan tersangka HSberikut kendaraan milik saksi korban yang di jual gadai dikawasan Gresik.

Barang buktinya, satu unit mobil merk Daihatsun Grand Max NoPol N-8072-KJ. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 374,372 KUHP, diancam hukuman penjara paling lama5 tahun.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…