Paripurna DPRD Sampang Bahas Raperda Inisiatif dan Nota Penjelasan Eksekutif

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paripurna DPRD Sampang
Paripurna DPRD Sampang

i

SAMPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar rapat paripurna tentang nota penjelasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif, dan Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Eksekutif, Ruang Graha Gedung DPRD Sampang, Kamis (18/01/2024).

Rapat yang dimaksud, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana didampingi Wakil Ketua II Rudy Kurniawan, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, sejumlah Anggota DPRD Sampang, Forkopimda, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Sampang.

Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah menyampaikan, Rapat Paripurna Nota Penjelasan Raperda Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati terhadap 2 Raperda Eksekutif dihadiri 23 orang anggota DPRD Sampang.

"Rapat ini telah memenuhi kuorum dan memenuhi syarat, karena dari 45 Anggota DPRD Sampang dihadiri 23 orang. Sementara, 22 orang Anggota DPRD Sampang lainnya, absen dengan keterangan ijin", ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, keputusan Rapat Badan Musyawarah ditetapkan pada tanggal 18 Januari Tahun 2024. Adapun, paripurna pertama dengan acara penyampaian diantaranya :

1. Nota Penjelasan Pengusul (BAPEMPERDA) terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.2. Nota Penjelasan Bupati terhadap: Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.

“Tanggal 18 sampai dengan 21 Januari Tahun 2024, Rapat Fraksi Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati dan Pengusul,” paparnya.

Sementara, Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dewan, karena telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044.

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas, terhadap Perumahan Kumuh serta Permukiman Kumuh wajib dilakukan, oleh pemerintah daerah atau setiap orang.

"Tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat", jelasnya.

Ia menambahkan, kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal, perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas, sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan, guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

"Peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman diupayakan menjadi salah-satu kondisi yang dapat membantu mengatasi tarikan urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung keterkaitan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan secara baik, yang sekaligus dapat mewujudkan permukiman di kawasan perkotaan yang mendukung perwujudan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara keseluruhan dan berkelanjutan", tambahnya.

Di sisi lain, Agus Husnul Yakin menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan Raperda inisiatif itu telah melewati beberapa proses, diantaranya sebagai berikut:

1. Proses pengkajian oleh bapemperda dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Bapelitbangda, BPPKAD dan Dinas Pendidikan pada tanggal 1 Maret 2023.2. Proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal 18 Agustus 2023.3. Berdasarkan Surat Bupati Sampang tanggal 11 Desember 2023 Nomor 100.3.2/913/434.031/2023 Hal: Penjadwalan Pembahasan Raperda, Bupati Sampang meminta penjadwalan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.4. Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor: 100.32/16/434.070/2023 Tentang Penundaan Pembahasan 2 (dua) Raperda. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, maka pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dilanjutkan pada tahun 2024.

"Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas maka Raperda ini dapat dilanjutkan pada proses pembahasan tingkat Il yaitu diawali dengan penyampaian nota penjelasan oleh Bapemperda sebagaimana yang kita laksanakan pada saat ini", tandasnya.(cat)

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Gaya, Ghataka Radysca Buktikan Talenta Muda Ponorogo Bisa Berprestasi

Bukan Sekadar Gaya, Ghataka Radysca Buktikan Talenta Muda Ponorogo Bisa Berprestasi

Jumat, 04 Sep 2026 19:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 19:30 WIB

Masih 16 Tahun, Ghataka Radysca Sabet Dua Juara 1 di Dunia Modeling…

Usia 13 Tahun, Titah Wening Sabet Sejumlah Prestasi Modeling dan Jadi Duta Hijab Cilik Indonesia

Usia 13 Tahun, Titah Wening Sabet Sejumlah Prestasi Modeling dan Jadi Duta Hijab Cilik Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 16:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:33 WIB

Memiliki nama lengkap Titah Wening dan akrab disapa Wening, siswi kelas 7 SMP tersebut mulai serius mengasah potensinya melalui dunia modeling.…

Bukan Sekadar Cantik, Nasya Syakeela Sabet Segudang Prestasi dan Jadi Duta Anak Prestasi Jatim

Bukan Sekadar Cantik, Nasya Syakeela Sabet Segudang Prestasi dan Jadi Duta Anak Prestasi Jatim

Jumat, 04 Sep 2026 14:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 14:56 WIB

Talenta muda asal Ponorogo tersebut berhasil mencuri perhatian melalui berbagai pencapaian di dunia modeling, beauty pageant hingga seni…

Masuk Musim Ke-10, Persebaya & AZA Rilis Player Issue Jersey 26/27 "100% Made in Indonesia"

Masuk Musim Ke-10, Persebaya & AZA Rilis Player Issue Jersey 26/27 "100% Made in Indonesia"

Jumat, 04 Sep 2026 10:53 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:53 WIB

Secara teknologi, jersey ini dibekali Anti-UV, Anti-Odor, dan Quick Dry. Tiga fitur ini menjaga pemain tetap nyaman, terlindungi, dan cepat kering…

Dari Kelas ke Catwalk: Sheril Eka Aura, Siswi SMAN Ponorogo Buktikan Kecantikan Datang dari Karakter

Dari Kelas ke Catwalk: Sheril Eka Aura, Siswi SMAN Ponorogo Buktikan Kecantikan Datang dari Karakter

Jumat, 04 Sep 2026 10:16 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:16 WIB

Nama Sheril mulai dikenal setelah bergabung dengan LS Model Ponorogo…

Airlangga Saputra Hartawan, Siswa SMAN 2 Ponorogo Raih Segudang Prestasi di Dunia Modeling.

Airlangga Saputra Hartawan, Siswa SMAN 2 Ponorogo Raih Segudang Prestasi di Dunia Modeling.

Kamis, 03 Sep 2026 18:20 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 18:20 WIB

Kemampuan panggungnya juga mendapat apresiasi. Ia meraih Top 3 Best Catwalk Mister Tourism Teen Dinas Pariwisata Indonesia. Juri menilai penguasaan panggung…