Satpol PP Surabaya Segel Lahan Bongkar Muat Sayur yang Tak Sesuai IMB

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Surabaya Segel Lahan Bongkar Muat Sayur yang Tak Sesuai IMB
Satpol PP Surabaya Segel Lahan Bongkar Muat Sayur yang Tak Sesuai IMB

i

SURABAYA-Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan persil pada bangunan yang digunakan sebagai lahan bongkar muat sayur, di Jalan Pandegiling no 137 Kota Surabaya, Selasa (5/3/2024).

Pada giat penyegelan tersebut, sempat tak kondusif lantaran ada penolakan adanya penyegelan tersebut. Namun, Satpol PP Surabaya langsung bertindak cepat agar situasi kembali kondusif. Penyegelan pun dapat dilakukan dengan pemasangan atribut segel seperti stiker segel, Pol PP line, serta pemasangan kawat berduri di depan akses pintu masuk persil tersebut.

“Kami lakukan penyegelan, yang dimana bangunan ini tidak sesuai dengan izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yakni, IMB yang mereka miliki tercatat sebagai rumah tinggal, namun saat ini digunakan untuk tempat usaha,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira.

Yudhis mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan atau imbauan kepada pemilik untuk melakukan pengosongan.

“Kami sudah bersurat, kami sosialisasikan juga kepada pemilik karena akan ditertibkan yakni dengan melakukan penyegelan, kami juga sudah mengarahkan supaya berkoordinasi dengan OPD yang mengeluarkan izin yaitu DPRKPP untuk mengurus izin yang sesuai,” katanya.

Tak hanya itu, Yudhis juga menambahkan dalam surat pemberitahuan yang dilayankan Satpol PP Surabaya, tertulis bahwa Senin (4/3/2024), pukul 24.00 WIB, pemilik diminta untuk mengosongkan barang di lokasi. Namun hingga keesokan hari, saat dilokasi terpantau masih belum dikosongkan.

“Berdasarkan surat pemberitahuan yang kami layangkan, tertulis tanggal 4 Maret 2024 harus sudah kosong. Namun, hingga hari ini ternyata masih belum kosong dan tak ada aktivitas pengosongan lokasi,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, penggunaan bangunan tak sesuai IMB tersebut merupakan hasil monitoring dari pihak Satpol PP Kota Surabaya beserta DPRKPP Surabaya.

“Kurang lebih sudah 2 bulan yang lalu, dari hasil pengawasan itu kami rapatkan bersama DPRKPP dan beberapa PD terkait, ternyata setelah kami cek IMBnya memang untuk rumah tinggal bukan untuk tempat usaha,” ujarnya.

Untuk pembukaan segel tersebut, pemilik bangunan harus mengurus IMB sesuai peruntukan saat ini. “Pembukaan segel kami menunggu informasi dari DPRKPP terkait penundaan maupun pembatalan segel, jadi mereka (pemilik) mengurus izin terlebih dahulu, setelah beres maka dilakukan buka segel,” tandasnya.

Untuk diketahui, giat penyegelan tersebut sesuai dengan Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya Nomor: 700.1.2 / 1375 / 436.7.4 / 2024 tanggal 16 Februari 2024 Hal : Permohonan Bantuan Penyegelan Bangunan Tidak Sesuai IMB di Persil Jl. Pandegiling No. 137 Surabaya. (irm)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…