Pembelaan Tannur Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Saat Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Saat Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

i

SURABAYA-Sidang lanjutan perkara Gregorius Ronald Tannur (31) terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti (29), di Lenmarc Mall Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, pada bulan Oktober 2023. Dengan agenda Pledoi yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Dalam persidangan kali ini, Gregorius Ronald Tannur menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban sebab telah menjaga korban, oleh karena itu, saya meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara ini seadil-adilnya tanpa terpengaruh opini negatif dari publik. 

"Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga tercipta keadilan dan bahwa tidak ada unsur kesengajaan," ucapnya di depan ketua majelis hakim, Kamis (11/07/2024)

Dalam pembacaan tuntutan sebelumya Jaksa menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, " ucap Ahmad Muzaki pekan lalu.

Atas tuntutan jaksa itu kuasa hukum terdakwa Lisa Rahmat dan Sugianto, dalam pembelaannya. Menjelaskan sesuai fakta-fakta saksi-saksi memang tidak ada yang mengetahui kalau terdakwa itu melakukan pembunuhan apalagi dengan niat, sudah saya sampaikan semua bahwa terdakwa sesuai fakta yang telah dipersidangkan ya memang menurut kami sebagai tidak bisa dibuktikan.

"Tentunya kalau tidak bisa dibuktikan ya harus dibebaskan dari segala tuntutan, ini suatu kejanggalan apabila seseorang melakukan perbuatan pidana secara bersamaan karena adanya kealpaan dan juga kesengajaan, dalam hal ini penasehat hukum tidak perlu lagi menguraikan unsur dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHP karena sudah jelas uraian penasehat hukum sesuai 351 Aya (3).

"Pada pokoknya bahwa para saksi yang dihadirkan jaksa dan terdakwa (a de charge) dengan menghubungkan pada keterangan terdakwa dan barang bukti dipersidangan bahwa tidak adanya perbuatan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban,"ungkapnya.(hfn/irm)

Berita Terbaru

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Tragedi di Rungkut! Bocah Down Syndrome Tewas, Polisi Periksa Dua Anak Tetangga…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…