Demi Upah Tinggi, Wanita ini Rela Jadi Kurir

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wanita kurir sabu dengan tersangka pria
Wanita kurir sabu dengan tersangka pria

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Seorang wanita di Surabaya berurusan dengan aparat penegak hukum. Petugas berseragam coklat itu membekuk AF, perempuan 33 tahun di dalam kamar kos Jalan Simo Pomahan, Sukomanunggal Kota Surabaya setelah terlibat penjualan narkotika.

Warga Jalan Tambak Pring Timur, Asemrowo Surabaya tersebut dibekuk pada Senin, 27 Desember 2021 sekira pukul 19.00 WIB, setelah terbukti menjalani bisnis haram demi imbalan tinggi yang dijajikan.

Tersangka AF ini dibekuk dalam rumah kost Simo Pomahan setelah beredar informasi jika dia adalah kurir dan info dari masyarakat tersebut didengar Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Begitu ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti yang terbilang lumayan banyak.

"Ditemukan 5 poket sabu dan juga timbangan elektrik serta uang tunai," jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba, Jumat (7/1/2022).

Lanjutnya, dari hasil keterangan Tersangka AF bahwa dirinya mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari RY (DPO) melalui perantara seorang pria.

Tersangka itu adalah SW (32) asal Jalan Pakis Gunung, Sawahan Kota Surabaya, yang dibekuk setelah AF diamankan.

Keduanya bertransaksi dengan cara bertemu langsung pada, Minggu 26 Desember 2021 sekira pukul 01.30 WIB didepan pagar kost Simo Pomahan.

"Saat itu, sebanyak 1 poket plastik klip isi sabu dengan berat ± 30 gram beserta plastiknya sesuai dengan perintah RY," tambah Daniel.

RY ini memberikan Pekerjaan kepada Tersangka AF, memberikan Upah tinggi dengan mengambil dan mengantar sabu kepada para Pembeli yang memesan.

"Pengakuannya, AF butuh uang untuk membayar hutang," imbuh Kasat.

Sementara, dari hasil keterangan tersangka SW, mendapatkan barang bukti berupa sabu dari RY, Sabtu 25 Desember 2021 dibawah Tugu Gapura di. Pasuruan dengan menggunakan tas kresek warna hitam sebanyak 1 poket dengan berat ± 30 gram juga dengan tujuan untuk mendapatkan Upah berupa uang.

"Keduanya kita jerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Daniel.

Barang bukti yang disita dari ungkap kasus ini, 5 poket Sabu dengan berat 1,16 gram, 1,14 gram, 0,88 gram, 0,54 gram dan 0,48 gram, 1 sendok besi, spidol, pisau carter, 1 timbangan elektrik, 2 pak plastik klip, kotak warna biru, 2 HP dan Uang tunai sebesar Rp. 250.000.(*)

Berita Terbaru

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan k…

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di

Rabu, 08 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 17:33 WIB

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di Indonesia Timur…