Dugaan Mafia Peradilan, Heru Herlambang Laporkan Ketua PN Surabaya ke Bawas MA

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA-Heru Herlambang Alie, terdakwa kasus ancaman kekerasan terhadap Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan sejumlah oknum pegawai PN Surabaya ke Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung terkait dugaan '"Mafia Peradilan"

I Komang Aries Dharmawan selaku penasihat hukum terdakwa Heru Herlambang Alie mengatakan, laporan ke Bawas MW tersebut dilakukan lantaran ada upaya sejumlah oknum pegawai yang tidak memberikan informasi terkait kasasi yang diajukan Jaksa Kejari Surabaya pada 24 Desember 2024.

"Kami minta salinan putusan banding juga tidak diberikan. Yg lebih konyol lagi tidak ada relaas yang dikirim ke kami soal kasasi yang diajukan jaksa," ujar Komang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/12/2024).

Menurut Komang, ada upaya sejumlah oknum pegawai PN Surabaya yang diduga sengaja tidak mengirimkan relaas kasasi jaksa, lantaran perkara tersebut tidak bisa diajukan kasasi karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Formal.

"Karena Jaksa Penuntut Umum Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 45 A ayat (2) yang dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda tidak bisa diajukan kasasi," ungkapnya.

Dari fakta fakta hukum yang telah disampaikan, Komang meminta agar Bawas MA segera memeriksa Ketua PN Surabaya terkait dugaan mafia peradilan yang diduga melibatkan bawahannya.

"Ketua PN juga wajib bertanggung jawab," pungkasnya

Diketahui, Pengadilan Tinggi Surabaya meringankan hukuman Heru Herlambang Alie menjadi 3 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Sebelumnya oleh Hakim PN Surabaya, Heru Herlambang dihukum pidana 9 bulan penjara dengan masa percobaan setahun.

Heru dinyatakan terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya. (hfn/irm)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…