Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Kasasi Jaksa, PH Heru Herlambang: Mestinya Kejaksaan Malu

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
I Komang aries Dharmawan, SH, MH Selaku Kuasa Hukum Terdakwa Heru Herlambang
I Komang aries Dharmawan, SH, MH Selaku Kuasa Hukum Terdakwa Heru Herlambang

i

SURABAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya harus gigit jari lantaran permohonan kasasi perkara terdakwa Heru Herlambang Alie ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selalu kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang, permohonan kasasi jaksa ditolak lantaran tidak memenuhi syarat formal atau dalam istilah hukum disebut TMS.

"Karena tidak memenuhi syarat formal, kasasi yang diajukan Jaksa tidak dapat diterima,” kata I Komang Aries Dharmawan selaku kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang Alie kepada wartawan di PN Surabaya, Kamis (09/01/2025).

Dijelaskan, penolakan permohonan kasasi jaksa yang diajukan pada 24 Desember 2024 lalu tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor: 1035/Pid.B/2024/PN.Sby dengan dasar hukum perkara pidana yang ancaman hukumannya 1 (satu) tahun tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung," Papar Komang

"Kami sebenarnya, lanjut Komang, menyesalkan sikap jaksa yang mengajukan kasasi, dan Kejaksaan mestinya malu karena mereka tau ada aturan tapi tetap saja kasasi," ujarnya.

Oleh karena permohonan kasasi tersebut tidak diterima oleh PN Surabaya, lanjut Komang, maka berkas perkara yang dimohonkan kasasi tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

"Dan itu juga tertuang dalam penetapan pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya Komang mengaku sempat melaporkan Ketua PN Surabaya terkait adanya dugaan mafia peradilan lantaran dirinya tidak pernah diberikan relaas (pemberitahuan) atas kasasi yang dimohonkan Jaksa. Namun laporan tersebut telah dicabut pada hari Senin (06/1/2025)

"Kesalahannya ada di petugas kantor pos, karena itu laporannya kita cabut," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Surabaya meringankan hukuman Heru Herlambang Alie menjadi 3 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Sebelumnya oleh Hakim PN Surabaya, Heru Herlambang dihukum pidana 9 bulan penjara dengan masa percobaan setahun.

Heru dinyatakan terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya. (hfn/irm)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…