Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Kasasi Jaksa, PH Heru Herlambang: Mestinya Kejaksaan Malu

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
I Komang aries Dharmawan, SH, MH Selaku Kuasa Hukum Terdakwa Heru Herlambang
I Komang aries Dharmawan, SH, MH Selaku Kuasa Hukum Terdakwa Heru Herlambang

i

SURABAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya harus gigit jari lantaran permohonan kasasi perkara terdakwa Heru Herlambang Alie ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selalu kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang, permohonan kasasi jaksa ditolak lantaran tidak memenuhi syarat formal atau dalam istilah hukum disebut TMS.

"Karena tidak memenuhi syarat formal, kasasi yang diajukan Jaksa tidak dapat diterima,” kata I Komang Aries Dharmawan selaku kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang Alie kepada wartawan di PN Surabaya, Kamis (09/01/2025).

Dijelaskan, penolakan permohonan kasasi jaksa yang diajukan pada 24 Desember 2024 lalu tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor: 1035/Pid.B/2024/PN.Sby dengan dasar hukum perkara pidana yang ancaman hukumannya 1 (satu) tahun tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung," Papar Komang

"Kami sebenarnya, lanjut Komang, menyesalkan sikap jaksa yang mengajukan kasasi, dan Kejaksaan mestinya malu karena mereka tau ada aturan tapi tetap saja kasasi," ujarnya.

Oleh karena permohonan kasasi tersebut tidak diterima oleh PN Surabaya, lanjut Komang, maka berkas perkara yang dimohonkan kasasi tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

"Dan itu juga tertuang dalam penetapan pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya Komang mengaku sempat melaporkan Ketua PN Surabaya terkait adanya dugaan mafia peradilan lantaran dirinya tidak pernah diberikan relaas (pemberitahuan) atas kasasi yang dimohonkan Jaksa. Namun laporan tersebut telah dicabut pada hari Senin (06/1/2025)

"Kesalahannya ada di petugas kantor pos, karena itu laporannya kita cabut," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Surabaya meringankan hukuman Heru Herlambang Alie menjadi 3 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Sebelumnya oleh Hakim PN Surabaya, Heru Herlambang dihukum pidana 9 bulan penjara dengan masa percobaan setahun.

Heru dinyatakan terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya. (hfn/irm)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…