Razia Hari Valentine, Pasangan di Luar Nikah Diamankan Satpol PP Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasangan di Luar Nikah Diamankan Satpol PP Surabaya
Pasangan di Luar Nikah Diamankan Satpol PP Surabaya

i

SURABAYA-Satpol PP Kota Surabaya bersama jajaran TNI-Polri menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) atau razia gabungan di Hari Valentine, Jumat (14/2/2025). Razia ini dilakukan terhadap sejumlah hotel untuk menekan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Hari Valentine.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, pada operasi tersebut, pihaknya menyasar pada sejumlah hotel kelas melati atau yang bertarif murah. Yakni di wilayah Surabaya Utara, Surabaya Timur, Surabaya Selatan, serta Surabaya Pusat.

“Kami melaksanakan operasi pekat dengan mendatangi empat hotel, pada pelaksanaannya kami lakukan pengecekan utamanya identitas para pengunjung,” kata Yudhis, Sabtu (15/2/2025).

Dari hasil razia Hari Valentine tersebut, petugas berhasil mendapati sebanyak enam pasangan di luar nikah atau bukan suami istri di dua lokasi hotel yang berbeda. “Kami berhasil menjangkau enam laki-laki dan perempuan, yang mana mereka tidak bisa menunjukan identitas bahwa mereka pasangan suami istri,” jelasnya.

Setelah ditemukan, dan dilakukan pemeriksaan identitas, petugas Satpol PP Kota Surabaya langsung membawa enam pasangan tersebut ke kantor Satpol PP Kota Surabaya. “Untuk keenam pasangan tersebut kami bawa ke kantor. Kami data dan beri pembinaan lebih lanjut,” terangnya.

Razia Hari Valentine yang dilakukan tersebut, merupakan upaya Satpol PP Surabaya dalam menekan tindakan yang tidak sesuai norma atau melanggar asusila.

“Ini merupakan atensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menekan adanya tindakan negatif di Kota Surabaya, sehingga kami sebagai pihak penegakan Peraturan Daerah turut andil dalam pelaksanaanya,” tegasnya.

Yudhis menambahkan, razia Hari Valentine ini m bertujuan untuk menekan gangguan ketentraman dan ketertiban umum lainnya akan terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya. “Kami akan terus melakukan patroli, tidak hanya pada peringatan Hari Valentine saja, tetapi pada operasi-operasi selanjutnya,” pungkasnya.

Adapun pada giat tersebut merupakan upaya menegakkan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. (irm)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…