Pemkot Surabaya Minta Pengembang Perumahan Sediakan Lahan Makam

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto
Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto

i

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mencari solusi atas keterbatasan lahan makam. Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah mendorong keterlibatan pengembang perumahan dalam penyediaan lahan pemakaman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengungkapkan, bahwa keterbatasan lahan makam dipicu oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan penambahan luas lahan pemakaman.

"Jumlah penduduk terus bertambah, sementara lahan makam masih tetap sama. Ini menjadi kendala utama dalam pemenuhan kebutuhan pemakaman di Surabaya," ujar Dedik Irianto, Selasa (26/3/2025).

Selain itu, Dedik menjelaskan bahwa penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) turut berdampak pada percepatan penggunaan lahan makam. Berdasarkan aturan tersebut, biaya pemakaman di makam yang dikelola pemerintah daerah menjadi gratis.

"Kami mengelola 13 makam pemerintah daerah dan satu krematorium. Di sisi lain, ada 336 makam yang dikelola masyarakat. Sejak 1 Januari 2024, pemakaman di makam pemkot gratis, sehingga banyak warga yang beralih ke sana," jelasnya.

Untuk mengatasi keterbatasan lahan makam, Pemkot Surabaya mengajak peran aktif dari para pengembang perumahan. Dedik menyebut bahwa setiap pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk penyediaan lahan makam.

"Ada dua skema yang bisa dilakukan pengembang. Pertama, mereka menyediakan lahan makam di dalam kawasan perumahan yang mereka kembangkan. Namun, ini sering kali sulit karena adanya penolakan dari warga sekitar," ujarnya.

Sedangkan alternatif kedua adalah pengembang menyerahkan kompensasi dalam bentuk dana. Nah, dana tersebut yang kemudian digunakan pemkot untuk memperluas lahan makam yang sudah ada, seperti yang pernah dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih dan Babat Jerawat.

"Jadi dihitung berapa NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), seluruh luasan tanahnya (pengembang), kemudian 2�ri luasan itu yang dia punya kewajiban untuk diserahkan sebagai makam, itu dihitung berapa uangnya. Nah, itu yang diserahkan ke pemerintah kota," bebernya.

Di sisi lain, Dedik menuturkan bahwa Pemkot Surabaya juga menyiapkan beberapa solusi lain untuk mengatasi keterbatasan lahan makam. Salah satunya adalah program makam tumpang, dimana satu liang lahat dapat digunakan untuk lebih dari satu jenazah dengan sistem tertentu.

"Harapannya program makam tumpang dari pemerintah kota ini sebagai solusi dan diterima oleh masyarakat sebagai solusi atas keterbatasan lahan," kata Dedik.

Selain itu, Dedik mengungkapkan bahwa pemkot juga tengah mengkaji kemungkinan subsidi biaya pemakaman di makam kampung. Harapannya agar warga tetap bisa memakamkan keluarganya di lingkungan terdekat tanpa harus beralih ke makam pemerintah.

"Jadi tidak harus dimakamkan ke makam milik pemerintah kota, tapi di makam kampung, dengan kita bisa bantu subsidi untuk biaya pemakaman di makam kampung tadi, tapi ini masih rencana," pungkasnya. (irm)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…