Menko AHY Apresiasi PSEL Benowo Surabaya, Solusi Sampah Jadi Energi Listrik

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kunjungan AHY di TPA Benowo Surabaya
Kunjungan AHY di TPA Benowo Surabaya

i

SURABAYA-Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengapresiasi keberhasilan Kota Surabaya dalam mengelola sampah melalui teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya.

Apresiasi tersebut disampaikan Menko AHY saat meninjau langsung operasional PSEL Benowo pada Rabu (16/4/2025). Dalam kunjungan itu, Menko AHY didampingi Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, yang hadir mewakili Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

“Jadi kunjungan kami ke sini untuk melihat secara langsung, operasi dari PSEL yang ada di Benowo, yang kita tahu sudah berjalan efektif selama kurang lebih empat tahun terakhir,” kata Menko AHY.

Menko AHY menuturkan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan bersama yang harus ditangani secara menyeluruh di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. “Oleh karena itu, kita harus selalu menghadirkan pusat-pusat pengelolaan sampah yang benar-benar terpadu, semakin modern dengan teknologi yang juga baik, sehingga semakin efektif dan efisien,” tuturnya.

Ia memaparkan bahwa Kota Surabaya menghasilkan sekitar 1.600 ton sampah setiap hari. Di PSEL TPA Benowo Surabaya ini, metode pengolahan dilakukan melalui dua cara, yakni Gasification Power Plant dan Landfill Gas Power Plant.

“Yang pertama adalah menggunakan (Landfill) Gas Power Plant bisa menghasilkan 1,65 hingga 2 megawatt. Sedangkan yang 1.000 ton (sampah) itu menggunakan metodologi gasifikasi,” jelasnya.

AHY juga mengungkapkan bahwa hasil dari pengelolaan sampah tersebut kemudian menjadi energi dan dialirkan menuju Gardu Induk Altaprima untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi listrik.

“Tentu ada beberapa elemen sisanya, yaitu namanya fly ash dan bottom ash. Bottom ash kurang lebih 15 persen, sedangkan fly ash sekitar 2 persen. Ini juga masih bisa digunakan, termasuk bisa untuk menimbun, pengurukan dan sebagainya,” tambahnya.

Menko AHY menilai bahwa PSEL Benowo Surabaya bisa menjadi model nasional dalam menangani persoalan sampah secara berkelanjutan. Namun, ia menekankan perlunya penyesuaian skala teknologi di tiap daerah sesuai dengan kapasitas produksi sampah masing-masing wilayah.

“Presiden Prabowo Subianto telah mendeklarasikan semangat beliau agar kita harus menangani sampah. Bisa dikatakan kita menghadapi darurat sampah,” ujar Menko AHY.

Selain itu, Menko AHY juga menekankan bahwa pengelolaan sampah perlu dilihat dari hulu ke hilir. Mulai dari sumbernya di rumah tangga dan industri hingga pengolahan di tempat pembuangan akhir. “Jadi disinilah mengapa Kementerian PU memiliki peran yang luar biasa, karena infrastruktur pengelolaan sampah ini memang harus dipersiapkan dan disinergikan,” katanya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengungkapkan bahwa banyak pemerintah daerah (Pemda) yang datang untuk melakukan studi banding terkait pengelolaan sampah di PSEL Benowo Surabaya.

“Kalau Pemda sering. Ini kalau (tingkat) kementerian (lembaga) sudah keenam di tahun 2025. Mulai Menteri Lingkungan Hidup (LH), Menteri PU, Menko Pangan, Menko Infrastruktur, kemudian Wakil Ketua MPR, sudah keenam kali ini,” kata Dedik.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2012, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan PT Sumber Organik (PT SO) untuk mengelola sampah di Kota Pahlawan.

“Kerjasama ini melalui tipping fee. Jadi dari awal sudah ada ketentuan pembayaran tipping fee,” ujar Dedik.

Ia menambahkan bahwa sejak kerjasama dimulai pada tahun 2012, tipping fee mengalami penyesuaian sesuai inflasi. “Contoh di awal kontrak, tipping fee-nya di tahun pertama Rp191 ribu per ton dan di tahun ini, tahun ke-13, menjadi Rp232 ribu per ton,” jelasnya.

Terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dedik menyebutkan bahwa PT SO diwajibkan membayar sewa atas pemanfaatan aset Pemkot Surabaya. “Karena mereka menggunakan aset pemerintah kota, mereka harus bayar sewa aset per tahun kurang lebih Rp9 miliar setiap tahun,” ungkapnya.

Dedik menyebut bahwa kerjasama dengan PT SO dijadwalkan berakhir pada tahun 2032. Namun, ia memastikan bahwa kontrak kerja sama dapat diperpanjang dengan ketentuan transfer teknologi satu tahun sebelum masa kontrak habis. “Mereka punya kewajiban untuk transfer teknologi. Nanti sudah disiapkan satu tahun menjelang berakhir, mereka harus transfer teknologi tersebut ke Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (irm)

Berita Terbaru

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan

Rabu, 02 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 19:23 WIB

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan…

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru…

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang…

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory…

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penanganan Perkara…

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor…