Tingkat Kasasi Menang: Rudi Mulyono Kembali Menjabat Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rudi Mulyono Bersama Team Yayasan Yatim Mandiri
Rudi Mulyono Bersama Team Yayasan Yatim Mandiri

i

SIDOARJO-Tak terima dipecat sepihak, Rudi Mulyono, Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Surabaya menggugat sejumlah pengurus yayasan. Hasilnya, gugatan tersebut perkaranya dimenangkan oleh Rudi melalui putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Gugatan atas pemecatan sepihak di Yayasan Yatim Mandiri Surabaya ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2023 lalu. Penggugat atas nama Rudi Mulyono yang dikuasakan pada kantor hukum Achmad Wachdin, SH. MH ini, menggugat setidaknya 11 pihak.

Ke sebelas pihak itu antara lain, Yusuf, ABD Rokib, Moh. Nasih, Bimo Wahju Wardojo, Achmad Zaini, Tumar, Agus Setyawanto, Aspiyatin, Ainul Mahbub, Nur Aini Putri Atmadja sebagai notaris, dan terakhir adalah Dirjen Admin Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM.

Achmad Wachdin, Kuasa Hukum Rudi mengatakan, perkara ini berawal dari pemecatan kliennya yang dianggap tidak prosedural tergugat Yusuf yang mengaku sebagai Ketua Pembina yayasan melalui rapat pembina.

"Rapat-pembina tersebut diadakan oleh Yusuf secara diam-diam dan hanyalah mengundang anggota-Pembina yang berada pada kubu Yusuf saja, yakni ABD Rokib, Moh. Nasih saja," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/04/2025).

Sedangkan dua orang anggota-pembina lainnya, yakni Nur Hidayat dan Sumarno, tambahnya, tidak diundang dan tidak dilibatkan. Sebab, kedua orang tersebut diyakini tidak akan setuju melakukan pemberhentian sebelum akhir masa jabatan.

"Dalam gugatan itu, klien kami juga mempersoalkan masalah status jabatan Yusuf yang mengaku sebagai Ketua-pembina. Padahal sebelumnya, Ketua-pembina (yayasan-YYM) telah dijabat oleh MOH.NASIH berdasarkan Akta-notaris Habib Adjie, SH," tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan anggaran-dasar Yayasan Yatim Mandiri dimana rapat pembina hanya absah memutuskan (kuorum) apabila diputuskan oleh minimal 4 orang Pembina.

"Bukan 3 orang saja. Dengan ketentuan syarat harus mengundang seluruh anggota-Pembina yang ada melalui undangan-rapat secara resmi. Artinya keputusan pemberhentian Rudi selaku Sekretaris-yayasan cacat-hukum," imbuhnya.

Hingga pada akhirnya, tambahnya, perjuangan Rudi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum pada lembaga peradilan membuahkan hasil.

"Perkaranya telah selesai diputus dan dimenangkan oleh Rudi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 164/Pdt.G/2023/PN.Sda. Putusan tersebut diatas telah dikuatkan oleh isi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 263/PDT/2024/PT.SBY - 29 Mei 2024 juncto Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 143 K/PDT/2025 - 27 Februari 2025.

"Ya benar, Pak Rudi Mulyono telah menang berdasarkan putusan peradilan tingkat kasasi (inkracht). Sehingga secara de facto dan de jure, Rudi Mulyono kembali menjabat sebagai Sekretaris yayasan YYM. Begitu pula dengan Mutrofin secara otomatis kembali menjabat sebagai pengurus-Ketua dan Bagus Sumbodo sebagai bendahara," ujarnya sembari tertawa.(hfn/irm)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…