Kasus KDRT Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Sorotan, Begini Tanggapan Pakar Hukum Pidana

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BANYUWANGI - Dugaan kasus KDRT yang melibatkan oknum anggota DPRD Banyuwangi, Saiful Anam, mendapat perhatian dari pakar hukum pidana, Profesor Arief Amrullah.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) tersebut menilai secara normatif anggota dewan yang terlibat tindak pidana KDRT dilakukan penahanan.

"Normatifnya jika ancaman hukumannya lima tahun atau lebih penyidik melakukan penahanan," terang Prof Arief Amrullah.

Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan jika pelaku berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana diatur pada Pasal 21 KUHAP.

Tetapi, lanjut Prof Arief Amrullah, langkah hukum itu seyogyanya diambil sebagai jalan terakhir yang dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah ultimum remedium.

Penyelidik maupun penyidik di kepolisian dan kejaksaan bisa melakukan pendekatan restorative justice dengan mendamaikan pasangan suami istri yang bertikai termasuk kasus KDRT.

"Ibarat piring retak jangan sampai pecah. Kalau bisa perdamaian itu melibatkan tokoh agama atau kiai agar menjadi penengah dan menasehati pasutri yang bertikai agar damai dan tidak sampai cerai," ulasnya.

Perdamaian itu akan menyelamatkan biduk rumah tangga termasuk anak-anak. Terlebih lagi jika suami istri yang berperkara karena kasus KDRT bisa kembali akur akan menimbulkan dampak positif yang luar biasa.

"Coba libatkan kiai, kasih nasehat diantara kedua belah pihak agar sama - sama sadar. Karena bisa jadi KDRT itu terjadi karena emosi sesaat yang tak terkendali," imbuh Guru Besar Hukum Pidana Unej.

Apabila pendekatan perdamaian yang diupayakan penyelidik maupun penyidik di kepolisian dan kejaksaan buntu maka proses hukum yang telah dilaporkan bisa dilanjutkan penanganannya.

Kemudian setelah proses hukum berjalan aparat penegak hukum memiliki kewenangan subjektif dan objektif mengenai penahanan terhadap tersangka maupun terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Banyuwangi atas nama Saiful Anam ditetapkan tersangka atas dugaan kasus KDRT oleh aparat Polresta Banyuwangi.

Penetapan tersangka Saiful Anam itu atas laporan istrinya, Komariyah (35), di Polsek Tegaldlimo yang kemudian penanganan perkaranya diambil alih Polresta Banyuwangi.

Dalam kasus ini, Komariyah mengaku enggan untuk menempuh jalan damai dan memilih proses hukum terhadap suaminya terus berjalan.

Tag :

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…