​Kejari Tanjung Perak Geledah Sejumlah Lokasi, Buru Jejak Korupsi Proyek Kolam Pelabuhan Rp196 Miliar

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Dugaan penyelewengan anggaran ratusan miliar rupiah dalam proyek kolam Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada Senin siang (13/10/2025) sebagai upaya pengungkapan jejak korupsi yang diduga melibatkan unsur Pelindo dan pihak kontraktor, APBS.​Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan dan penatausahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun Anggaran 2023-2024. Proyek yang dipersoalkan ini diketahui menggunakan anggaran dari Pelindo senilai Rp196 miliar.​Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang berhubungan dengan penanganan perkara tersebut.​“Penggeledahan tersebut dilaksanakan untuk sekiranya mengumpulkan barang bukti ataupun alat bukti yang berhubungan dengan penanganan perkara tersebut,” ujar I Made Agus Mahendra Iswara kepada awak media.​Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik​Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan pengadaan pengurukan kolam pelabuhan tahun 2023-2024.​Selain dokumen, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap perangkat elektronik, yaitu empat unit laptop dan dua unit telepon genggam. Perangkat-perangkat ini diduga kuat berisi data-data penting yang relevan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.​Hingga saat ini, tim penyidik telah memanggil sedikitnya empat hingga lima saksi dari unsur Pelindo dan APBS untuk dimintai keterangan. Penyidik masih terus mendalami substansi perkara, memadukan temuan barang bukti dengan hasil klarifikasi dari pihak Pelindo.​Diduga sementara, dana dari Pelindo digunakan dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak APBS.​I Made Agus menegaskan bahwa penyidikan ini adalah serangkaian tindakan untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti.

"Ketika kita ngomong penyidikan, penyidikan itu proses serangkaian tindakan dari penyidik untuk dapat mengumpulkan barang bukti dan alat bukti untuk dapat kemudian menemukan siapa tersangkanya. Pasti ada muara seperti itu," tegasnya.

​Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memastikan penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga terang benderang siapa pihak yang bertanggung jawab dan mengutip untung dari anggaran ratusan miliar rupiah untuk proyek strategis di Pelabuhan Tanjung Perak.

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…