DPD KONGRES ADVOKAT INDONESIA (ADVO-KAI) JATIM, SUKSES GELAR SEMINAR NASIONAL KUHP-KUHAP BARU di SURABAYA, “Ketua Presidium DPP-KAI, Dr. KPH. Heru S Notonegoro: Hanya Satu Kata, Jawa Timur Hebat & Luar Biasa”.

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto Dari Kiri: Hary Subagyo-DPD Jatim, H. Arif Wahyudi-Dir. Advokasi, Ketua Presidium Pusat Dr. KPH. Heru S, Notonegoto, Prof. Dr. Sardjinono Pakar Pidana-Penasehat DPD, Dr. H. Rizal Haliman -Presidium DPP, Arief Riyadi-DPD Jatim.
Foto Dari Kiri: Hary Subagyo-DPD Jatim, H. Arif Wahyudi-Dir. Advokasi, Ketua Presidium Pusat Dr. KPH. Heru S, Notonegoto, Prof. Dr. Sardjinono Pakar Pidana-Penasehat DPD, Dr. H. Rizal Haliman -Presidium DPP, Arief Riyadi-DPD Jatim.

i

Surabaya,Seputarindonesia.net – Perubahan fundamental dalam hukum pidana nasional menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional Pemahaman KUHP & KUHAP Baru yang sukses diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur. Acara yang memadati Grand Whiz Hotel Praxis Surabaya pada Sabtu (13/12/2025) ini, secara khusus mengupas tuntas "daging" dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan segera berlaku.​Ratusan advokat, akademisi, dan mahasiswa hukum dari berbagai penjuru Jawa Timur antusias memadati ruang seminar. Tingginya animo ini bahkan membuat pendaftaran harus ditutup lebih awal, namun peserta tetap memaksakan diri untuk hadir, menunjukkan betapa krusialnya materi yang dibahas.​

​Seminar pada hari pertama ini menghadirkan dua narasumber utama berbobot: Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., dan Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. Diskusi interaktif yang memantik kritik dan analisis mendalam ini dipandu oleh Adv. Dr. Rizal Haliman, SH., MH., CIL., yang juga Presidium DPP KAI.​Dalam paparannya, narasumber menekankan bahwa KUHP baru membawa perubahan filosofis, bukan sekadar penggantian aturan lama.

​"KUHP baru ini membawa penguatan nilai keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta pergeseran orientasi pemidanaan dari balas dendam ke pemulihan," ujar salah satu narasumber.

​Adv. Heru S. Notonegoro, dalam presentasinya berjudul “Tahun Baru KUHP Baru Harapan Baru,” menyoroti substansi penting yang absen dalam KUHP lama, seperti pidana korporasi, pidana alternatif, hingga pengakuan eksistensi hukum adat melalui istilah living law.

​Salah satu topik yang paling memantik diskusi "panas" adalah tentang kohabitasi—hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Presidium Heru memicu peserta untuk mempertanyakan batasan dan kriteria yang jelas mengenai penerapan pasal tersebut.

​"Apakah 1 jam, 12 jam, 24 jam, 7 hari, 1 bulan atau 1 tahun sudah bisa masuk kategori kohabitasi dan bisa dipidana? Ini yang perlu didiskusikan," tandas Presidium Heru.

​Selain itu, ketentuan mengenai pengakuan bersalah oleh terdakwa yang dapat mengubah acara pemeriksaan biasa menjadi pemeriksaan singkat juga menjadi perdebatan hangat, mengingat implikasinya langsung terhadap proses peradilan pidana.

​Meskipun terdapat banyak hal baru yang memicu pertanyaan, Presidium Heru meminta peserta untuk tidak terlalu khawatir. Ia mengingatkan bahwa banyak pasal dalam KUHP baru yang masih mengamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan Undang-Undang (UU) lain untuk pelaksanaannya secara maksimal.​Namun, ia secara tegas meminta para advokat untuk sigap.

"Teman advokat wajib memahami KUHP baru secara komprehensif, karena ini akan langsung berdampak pada strategi pembelaan dan penegakan hukum ke depan,” tegasnya.

​Di tengah suasana diskusi yang serius, momen keakraban terjadi. Moderator seminar, Adv. Dr. H. Rizal Haliman, yang juga Anggota Presidium DPP-KAI Pusat, merayakan ulang tahunnya yang ke-55. Perayaan singkat namun penuh makna ini diadakan di sela-sela acara, menambah hangatnya suasana seminar.​Tingginya antusiasme, menurut Dir. Advokasi Hukum & HAM DPP Pusat KAI, Adv. H. Arif Wahyudi, SH, MH., menjadi bukti keberhasilan acara.

​“Saya tidak mengira Acara ini begitu banyak peminat DPD KAI Jawa Timur membuktikan diri sebagai Barometer ADVOKAT (ADVO-KAI) di Indonesia, khususnya di Jawa Timur," puji Arif.

​Seminar ini merupakan bagian dari kesiapan advokat KAI dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum nasional. Agenda pembahasan KUHAP akan dilanjutkan pada pekan depan, 20 Desember 2025.

Berita Terbaru

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…