Hina Orang di Media Sosial, Pemilik Akun @vevelorenziaa Terancam Jeratan UU ITE Usai Dipolisikan di Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bukti laporan kepolisian
Bukti laporan kepolisian

i

​Surabaya, Seputarindonesia.net – Keberanian pemilik akun Instagram @vevelorenziaa dalam mengunggah konten yang dinilai menyerang martabat orang lain kini berujung pada laporan polisi. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AD (31) resmi melaporkan pemilik akun tersebut ke Polrestabes Surabaya setelah merasa nama baiknya dihancurkan di ruang digital.

​Didampingi kuasa hukumnya, Hendrik Kurniawan, S.E., S.H., AD melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/1476/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

​Kasus ini meledak setelah akun @vevelorenziaa mengunggah foto pelapor pada fitur sorotan (highlight) dengan judul yang sangat provokatif. Berdasarkan bukti tangkapan layar, terlapor mulanya menyematkan label "Penipu", sebelum akhirnya diubah menjadi "PEMBOHO..." (Pembohong).​Tak berhenti di situ, terlapor juga secara terang-terangan memajang foto AD dan suaminya dengan narasi yang menyudutkan:​"Oh gitu ta tika, wkwkwk.... Hati-Hati Guys Tandai mukanya suami istri sama-sama 'Kelas Kakap".

​Unggahan tersebut dianggap telah melampaui batas dan membentuk opini publik negatif terhadap pelapor, padahal fakta di lapangan diklaim sangat berbeda.[caption id="attachment_34598" align="alignnone" width="139"] Salah satu unggahan di akun @vevelorenziaa[/caption]

​Kuasa hukum pelapor, Hendrik Kurniawan, S.E., S.H., menegaskan bahwa tindakan terlapor tidak memiliki landasan hukum yang sah. Hendrik menyebut bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan atau urusan langsung dengan terlapor, sehingga aksi "spill" di media sosial tersebut murni merupakan serangan pribadi.

​"Klien kami tidak ada hubungan sama sekali dengan terlapor ini. Ini murni pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik," tegas Hendrik saat mendampingi pelapor di Mapolrestabes Surabaya.

​Atas perbuatannya, pemilik akun @vevelorenziaa terancam jeratan hukum serius, yakni Pasal 27 a UU ITE I / 2024 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU ITE I / 2024. Pasal tersebut mengatur tentang pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di muka umum. ​Pihak pelapor mendesak agar kepolisian segera bertindak tegas guna memberikan efek jera terhadap perilaku cyberbullying dan pemfitnahan di media sosial demi memulihkan nama baik keluarga pelapor.

Berita Terbaru

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…

Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Awali Piala Presiden 2026 dengan Tiga Poin

Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Awali Piala Presiden 2026 dengan Tiga Poin

Senin, 27 Jul 2026 11:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:15 WIB

Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Awali Piala Presiden 2026 dengan Tiga Poin…