Suami Terdakwa Tantang Wartawan Berkelahi Saat Sidang Vonis Penadah Mobil Calya di PN Surabaya.

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa Theresia Febyane Cristanto. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan satu unit mobil Toyota Calya yang berasal dari hasil kejahatan.

​Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari di ruang sidang Garuda 2, Selasa (20/1/2026). Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 591 huruf a KUHP Nasional.

​"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan," ujar Hakim Nyoman Ayu saat membacakan amar putusannya.​​Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah poin yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan, Theresia dianggap mencari keuntungan pribadi dari barang ilegal yang menyebabkan korban, Agnes Nidya Astanti, mengalami kerugian besar.​Sementara itu, hal yang meringankan adalah status terdakwa yang belum pernah dihukum, serta sikap kooperatif selama persidangan dengan mengakui dan menyesali perbuatannya. ​Atas putusan 7 bulan tersebut, baik terdakwa Theresia maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan sikap pikir-pikir.

​Suasana sidang sempat diwarnai ketegangan saat seorang pria berbaju kuning, yang diketahui sebagai suami terdakwa, mencoba menghalang-halangi kerja jurnalistik. Pria tersebut melarang wartawan mengambil foto terdakwa dan mempertanyakan asal media mereka dengan nada tinggi.

​"Jangan foto-foto, Anda dari mana? Kalau media, media dari mana? Ayo keluar nanti bicara," bentaknya di area persidangan.

​Ketegangan berlanjut hingga ke luar ruangan. Pria tersebut bahkan sempat menantang salah satu wartawan untuk berkelahi sebelum akhirnya meninggalkan gedung PN Surabaya.

"Ayo kamu mau apa. Saya ini orang Batak, bisa berkelahi," ucapnya dengan nada mengancam.

​Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada 15 September 2025. Saat itu, terdakwa tertarik membeli mobil Toyota Calya tanpa surat-surat (BPKB dan STNK) yang ditawarkan oleh Steven bin Lakufi Wijaya (alm) melalui status WhatsApp seharga Rp25 juta.​Setelah negosiasi, disepakati harga Rp18 juta dengan syarat pelat nomor diganti dan nomor rangka serta mesin dihapus. Ternyata, mobil tersebut dicuri oleh Steven dari mantan pacarnya, Agnes Nidya Astanti, di kawasan Sambikerep pada 18 September 2025 menggunakan kunci serep.​Terdakwa kemudian melakukan serangkaian tindakan untuk menyamarkan identitas kendaraan tersebut:​Transaksi di Tol Sidoarjo: Terdakwa membayar Rp19,5 juta (termasuk upah Steven) melalui transfer BCA.​Ganti Pelat Nomor: Pelat asli P 1024 KM diganti menjadi W 1073 YT, lalu diubah lagi menjadi L 1575 AID.

​Modifikasi di Bengkel: Mobil dibawa ke bengkel di Jl. Raya Prapen untuk dikerjakan oleh mekanik dengan biaya Rp6 juta.​Akibat rangkaian aksi penadahan ini, korban Agnes Nidya Astanti dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai Rp195.000.000.

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…