Dicap "Bebas dalam 2 Hari", DG Residen LRPPN-BI Surabaya Akhirnya Buka Suara: Saya Sedang Berjuang Sembuh, Jangan Difitnah!

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya secara resmi membantah pemberitaan miring mengenai salah satu residen berinisial DG. Pihak lembaga menegaskan bahwa narasi yang menyebut DG hanya menjalani rehabilitasi selama dua hari adalah informasi bohong dan manipulatif.​​Humas LRPPN-BI, Harifin, menyatakan bahwa berita yang mengklaim DG ditangkap pada 19 Desember dan langsung bebas dua hari kemudian adalah klaim yang tidak berdasar. Menurutnya, informasi tersebut sengaja digulirkan untuk merusak reputasi lembaga.

​"Pemberitaan itu murni bohong. Faktanya, DG sampai detik ini masih menjalani masa rehabilitasi sesuai prosedur. Menuliskan informasi yang menyimpang seperti itu adalah bentuk penggiringan opini publik yang sangat tidak bertanggung jawab," tegas Harifin.​​Terkait tudingan pemblokiran nomor jurnalis, Harifin menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena adanya unsur pengancaman dan hilangnya etika komunikasi dari oknum bersangkutan.

​"Kami memutuskan memblokir karena pihak tersebut terus melakukan teror dan tidak menunjukkan etika jurnalistik yang baik. Berita yang dibuat selalu tidak sesuai fakta dan terus-menerus menyudutkan tanpa dasar," tambahnya.​​Menanggapi masifnya penyebaran berita yang tidak tervalidasi tersebut, pihak LRPPN-BI mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius bagi pelaku penyebar informasi bohong (hoax) dan pencemaran nama baik.​Pihak lembaga menekankan bahwa tindakan menyebarkan berita yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

​"Kami ingatkan bahwa berdasarkan Pasal 27A UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui sarana elektronik dapat dipidana. Selain itu, Pasal 28 ayat (1) juga melarang penyebaran berita bohong yang menyesatkan. Kami tidak segan menempuh jalur hukum jika fitnah ini terus berlanjut," jelas Humas LRPPN-BI.

​LRPPN-BI juga merujuk pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, di mana media wajib melakukan check and re-check serta memberikan ruang bagi Hak Jawab agar pemberitaan tidak bersifat menghakimi (trial by press).​​DG, sebagai subjek utama pemberitaan, mengaku sangat dirugikan secara moril. Ia menegaskan tidak pernah ditemui atau diwawancarai oleh media mana pun terkait klaim tersebut.

​"Saya ingin sembuh total dan mengikuti seluruh prosedur rehabilitasi dengan benar. Saya sangat kecewa disebut sudah pulang dalam dua hari, padahal saya masih di sini berjuang untuk pulih. Berita itu fitnah bagi saya," ungkap DG dengan tegas.

​LRPPN-BI Surabaya menghimbau masyarakat dan rekan media untuk lebih selektif dan mengedepankan verifikasi sebelum mengonsumsi atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Berita Terbaru

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…