Surabaya,Seputarindonesia.net – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak angkat bicara terkait isu miring yang menerpa institusinya. Kabar yang beredar mengenai dugaan praktik "tangkap-lepas" tersangka narkotika dengan mahar Rp15 juta melalui modus rehabilitasi dipastikan sebagai informasi menyesatkan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menegaskan bahwa rumor adanya "tiket bebas" berbayar tersebut sama sekali tidak memiliki dasar kuat.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, AKP Adik menjelaskan bahwa tersangka yang dimaksud dalam isu tersebut saat ini masih menjalani proses rehabilitasi sesuai aturan, bukan dibebaskan secara ilegal.
"Kabar itu tidak benar. Yang bersangkutan hingga saat ini masih berada di lembaga rehabilitasi untuk menjalani prosesnya," ujar AKP Adik saat memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa penempatan seorang tersangka ke lembaga rehabilitasi bukanlah keputusan sepihak dari penyidik, melainkan hasil dari mekanisme hukum yang ketat. Proses ini harus melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Penyidik kepolisian, Pihak Kejaksaan, Tim medis/psikolog.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan penghentian perkara dengan imbalan materi.
"Kami pastikan tidak ada praktik tangkap-lepas dengan imbalan uang. Jika ada pihak yang mengatasnamakan anggota dan meminta sejumlah uang, masyarakat diminta segera melaporkan," tegasnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen pada transparansi penanganan kasus. Masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur atau perilaku menyimpang oleh oknum anggota diminta untuk tidak ragu melapor melalui Kanal Pengaduan Resmi Polres, Seksi Propam (Profesi dan Pengamanan).
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih selektif dalam menyerap informasi dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
Editor : Bcl