Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan TPPO dan Penipuan Online Internasional, 44 WNA Diamankan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, perdagangan orang (TPPO), hingga penipuan online internasional yang beroperasi di sejumlah lokasi di Surabaya dan Surakarta, Jawa Tengah.

Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 April 2026 dengan pelapor atas nama Defit Tri Hardianto.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 44 orang yang terdiri dari 30 warga negara China, 7 warga negara Taiwan, 4 warga negara Jepang, dan 3 warga negara Indonesia.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari dugaan penyekapan dua warga negara Jepang yang dipaksa bekerja sebagai operator scamming atau penipuan daring dengan target korban warga negara asing.

“Korban dihubungi melalui aplikasi Threads dan e-signal oleh akun bernama Kurokawa. Mereka dijanjikan wisata gratis ke Vietnam dan Kamboja serta pekerjaan bisnis dengan fasilitas tiket pesawat Jepang–Indonesia pulang pergi dan penginapan di Jakarta,” ujar Luthfie.

Namun, setibanya di Indonesia, para korban justru dibawa ke Surabaya dan diduga dipaksa bekerja sebagai admin operator penipuan online.

Menurut hasil penyelidikan, korban mendapat ancaman bahwa mereka telah “dijual” kepada para tersangka senilai 25 ribu dolar Amerika Serikat. Paspor dan alat komunikasi korban juga dirampas agar tidak dapat menghubungi keluarga.

“Jika tidak mau bekerja atau merengek minta pulang akan dikirim ke tempat lain yang lebih buruk, termasuk ancaman akan menjual organ tubuh mereka,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 451 KUHP tentang penyekapan, Pasal 455 KUHP tentang perdagangan orang, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi menduga jaringan tersebut menjalankan praktik penipuan online lintas negara dengan memanfaatkan korban sebagai operator telepon untuk melakukan aksi scamming.

Pengungkapan kasus dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318 Surabaya, Jalan Embong Kenongo Nomor 24 Surabaya, Jalan Raya Darmo Permai I Nomor 79 Surabaya, serta Jalan Yosodipuro Nomor 133 Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan ruangan-ruangan khusus berbentuk bilik berlapis peredam suara yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan melalui sambungan telepon.

Dari penggerebekan tersebut, aparat menetapkan sejumlah tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengawas, pengendali, operator penipuan, hingga penjaga rumah dan sopir.

Beberapa tersangka utama yang disebut dalam rilis di antaranya ZQ alias Shion dan ZX alias Akai yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Polisi juga mengamankan operator-operator penipuan yang sebagian besar merupakan warga negara asing.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita ratusan barang bukti berupa handphone, laptop, iPad, modem, handy talky, kendaraan, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan atribut menyerupai kepolisian Jepang seperti lencana dan baju dinas Polisi Tokyo yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.

“Petugas turut menyita buku panduan, daftar nomor telepon korban, screenshot bukti transfer, hingga bilik-bilik khusus yang dipakai menjalankan aktivitas scamming,” imbuh Luthfie.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan internasional tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan aliran dana hasil kejahatan.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait serta aparat lintas negara guna mengungkap jaringan perdagangan orang dan penipuan online internasional tersebut secara menyeluruh.

Berita Terbaru

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi…

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…