Kini, Kemenkumham Jatim Permudah UMKM Bentuk Perseroan Perorangan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Seputarindonesia.net, SURABAYA- Kini, Kemenkumham Jatim semakin mempermudah masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).

Semakin fleksibelnya ketentuan modal pendirian Perseroan Terbatas membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Jatim terus mendorong UMKM untuk segera membentuk badan hukum melalui perseroan perorangan.

“Cukup dengan membayar PNBP Rp 50 ribu, UMKM sudah bisa berbadan hukum,” Ujar Kabid Pelayanan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah dalam acara Diseminasi Perseroan Perorangan, Selasa (19/4).

Mustiqo menyampaikannya kepada 25 perwakilan UMKM binaan Dinas Koperas, Usaha Kecil dan Menengah Pemkot Surabaya dan Badan Pengembangan Bisnis Rintisan dan Inkubasi Universitas Airlangga.

Kegiatan yang digelar di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim itu juga menghadirkan narasumber dari Kanwil Ditjen Pajak Provinsi Jawa Timur yang menjelaskan Kewajiban Pajak Penghasilan Perseroan Perorangan selaku UMKM. Serta Dinas PTSP Surabaya yang menjelaskan mekanisme Transformasi UMK Menjadi Perseroan Perorangan, Cara dan Prosedur Memperoleh NIB serta Fasilitas Lainnya.

Mustiqo menjelaskan bahwa UU Cipta kerja mengamanatkan penyederhanaan prosedur dan syarat pendirian Perseroan Terbatas. Yaitu dengan menghapus aturan besaran minimal modal dasar. Dan menggantinya dengan ketentuan yang mengatur bahwa besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.

Selain itu, Dalam pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris untuk mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Terbatas. Pendaftarannya bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja karena sudah berbasis aplikasi online.

“Semakin fleksibelnya ketentuan modal pendirian perseroan terbatas membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan badan hukum,” lanjut Mustiqo.

Selanjutnya, pria asli Surabaya itu menjelaskan bahwa setiap perorangan yang ingin mendirikan PT secara sendiri-sendiri, dapat membuat pernyataan pendirian melalui format isian yang disampaikan secara elektronik melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum).

Kemudian, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Tak hanya prosedur pendirian saja, Mustiqo juga membahas perihal prosedur perubahan maupun pembubaran PT Perorangan bila memang hendak dilakukan perubahan ataupun pembubaran.

Dengan hadirnya Perseroan Perorangan di tengah masyarakat, Mustiqo yang mewakili Plt Kakanwil Wisnu Nugroho Dewanto berharap dapat membangkitkan semangat para UMK untuk segera mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum. UMKM pun bisa memperoleh manfaat yang ditawarkan Perseroan Perorangan.

Seperti berpeluang dalam mendirikan PT berbadan hukum setara dengan PT Persekutuan Modal atau badan hukum lainnya. “Sehingga membuka peluang untuk ikut bersaing dalam dunia usaha seperti lelang, pengadaan, dan ekspor bila disyaratkan berbadan hukum,” tutupnya.(*)

Berita Terbaru

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…