Tukang AC Ditangkap Polisi Dalam Hotel RedDoorz Surabaya

seputarindonesia.net
Tersangka sabu yang diamankan Berikut barang bukti

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Giliran Teknisi Tukang AC dibekuk Polisi ketika berada dalam Hotel RedDoorz di Surabaya. Selasa, 05 April 2022, lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Tersangka tukang service itu berinisial YS (50) yang tinggal kontrak di Jalan Gubeng Jaya Tengah Kecamatan Gubeng Surabaya.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Tukang AC itu dibekuk lantaran punya kerja sampingan yang melawan hukum yakni, memiliki Narkotika jenis sabu. Itu diketahui setelah anggota menerima laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Setelah kita pastikan keberadaannya, pelaku ditangkap saat berada dalam hotel," sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (12/5/2022).

Petugas usai penangkapan dapat pula menyita barang bukti, 2 plastik klip yang berisi Sabu dengan berat masing-masing ± 2,25 gram, dan ± 0,86 gram, timbangan elektrik, tiga buah skrop plastik, 1 potongan sendok plastik warna Merah, 1 pak plastik klip kecil kosong, dompet dan HP.

Daniel melanjutkan, petugas melakukan penagkapan pelaku penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka YS, pada, Selasa, 05 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB di dalam kamar Hotel di Surabaya.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut yang ada pada diri pelaku.

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara membeli kepada AX (Belum Tertangkap) dengan cara diRanjau.

"Kita masih buru AX dan dinyatakan DPO," imbuh Daniel.

Diketahui, AX ini pada, Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB meranjau di pinggir Jalan Raya Pondok Jati Sidoarjo sebanyak 1 (satu) poket plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± 10 (sepuluh) gram.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga

Namun yang Tersangka YS dapat adalah ± 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.250.000, sedangkan sisanya pesanan dari Pembeli/Pasien dari AX sendiri dan belum tertangkap.

Maksud dan tujuan tersangka YS membeli dan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Dia juga kerap mengkonsumsi sendiri sabu yang dijualnya itu.

Pelaku tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika itu kini sudah mendekam dalam penjara Mapolrestabes Surabaya.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru