Seputarindonesia.net II SURABAYA-Pelaku pencurian dengan pemberatan yakni mencuri motor dibekuk unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu, 11 Mei 2022 sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Kapas Krampung.
Setelah ditangkap dan jalani pemeriksaan, pencuri motor ini kerap mencuri. Dia dua kali mencuri di JalanKapas Krampung Gg Buntu dan Gg III, Jalan Kenjeran, Ploso Bogen, serta.diKarang Asem.
Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT
Pelaku yang ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Aldhino itu bernama, D J A (21) warga Jalan Kapas Krampung Gg. Buntu Surabaya
Saat akan beraksi, DJA ini berboncengan mengendarai motor, kemudian mencari sasaran ranmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Ketika mendapatkan sasaran, satu orang menunggu dimotor, lainnya merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga
"Berdasarkan laporan korban, analisa TKP, serta keterangan saksi dan rekaman CCTV, kita pelajari serta menyelidiki terduga pelakunya," jelas AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (20/5/2022).
Lanjut Mirzal, dengan menganalisa rekaman kamera CCTV, tim Opsnal Jatanras melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan, hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku kasus Curanmor.
Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong
"Akhirnya diketahui keberadaannya di daerah Kapas Krampung dan anggota mengamankan pelaku," tambah Mirzal.
Setelah dibekuk, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan oleh pelaku dan Motor Yamaha Mio hasil kejahatan.(*)
Editor : admin