Gunakan Kunci T, Pria Tembelangan Sampang Duduk Dipesakitan

seputarindonesia.net
Nur Kholis pelaku pencuri motor

Seputarindonesia.net II SURABAYA- Pria asal Tembelang, Sampang pelaku pencuri motor dengan kunci T, Nur Kholis jalani proses hukum dipesakitan (sidang) sebagai terdakwa di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/5)2022).

Dalam beraksi mencuri motor, Nur tak semdiri. Dia dibantu rekannya yaitu, Swerdi statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Wahyuning Dyah, menghadirkan 3 orang saksi dari Jajaran Polda Jatim yang melakukan penangkapan guna dimintai keterangan. Adapun, 3 saksi yaitu, Doni, Iqbal Sam dan Dwi Cahyono.

Dalam keterangan, Dwi Cahyono lebih mendominasi menyampaikan keterangan, berupa, pada (10/2/2022), di depan Resto Kaizen area Pakuwon City Surabaya, telah terjadi pencurian motor.

Atas laporan tersebut, tim Jajaran Polda Jatim, memburu terduga pelaku di Madura. "Terdakwa kami amankan di rumahnya di Desa Pangilen Kecamatan, Tambelangan Kabupaten, Sampang Madura. Terdakwa melepas plat nomor sepeda motor dengan tujuan agar tidak diketahui orang lain ,” jelas saksi.

Baca juga: Sengketa Aset Rp16 Miliar, Edwin Lega Gugatan Dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)

Selain mengamankan terdakwa pihak Polda Jatim, juga mengamankan Barang Bukti (BB) motor Honda jenis Beat karena belum sempat dijual.

Hal lainnya, disampaikan di hadapan Majelis Hakim, bahwa terdakwa adalah Residivis atau pelaku yang mengulang perbuatan yang sama.

Atas keterangan para saksi, dikesempatan yang diberikan Majelis Hakim, terdakwa mengamini keterangan saksi.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa bersama Swerdi (DPO) berboncengan menggunakan motor Ninja tepatnya, di depan Resto Kaizen Pakuwon City, berhenti kemudian terdakwa mengeluarkan kunci T dan menghampiri motor Honda jenis Beat guna menghidupkan mesin dan selanjutnya, terdakwa membawa kabur motor hasil jarahannya ke Madura.

Atas perbuatannya, korban Wulan Noviarini mengalami kerugian sebesar 17 Juta dan JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. (*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru