Sopir di Surabaya Dipenjara, Polisi Temukan Timbangan

seputarindonesia.net
Tengah, Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Ingin mendapat uang dengan cara cepat, sopir di Surabaya malah berurusan dengan aparat penegak hukum. Betapa tidak, sopir berinisial SR (27) itu ternyata menjual sabu-sabu.

Karena perbuatannya itulah, warga Jalan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya tersebut diamankan polisi. Dia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Sabtu, 07 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Diketahui pula jika, pelaku ini awalnya membeli sabu sebanyak 7 gram sebelum ditangkap. SR mendapatkan narkotika dari seseorang yang belum ditangkap dan dinyatakan DPO.

Petugas menyita sisa barang bukti dari pelaku berupa, sabu dengan berat 1,86 gram, 1,68 gram, 0,45 gram, 0,26 gram, 0,23 gram, dan 0,22 gram, semua beserta bungkusnya.

"Kita juga amankan, pipet kaca yang ada sabu dengan berat 2,32 gram, Timbangan Elektrik, 3 Sekrop, Kotak hitam, HP, buku catatan jual beli sabu, Tas rangsel warna hitam biru, 1 pak plastic klip, ATM, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 814.000," jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (24/5/2022).

Tersangka ini dibekuk setelah anggota menyelidiki kasus peredaran sabu informasi dari masyarakat serta pengembangan dilapangan terkait narkotika.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Dalam penyidikan, tersangka awalnya menerima narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) gram dengan seharga Rp. 7.700.000. Sabu diterima dari seseorang bandar yang bernama SY (DPO).

"Narkiotika itu, terakhir diterima pada Kamis, 28 April 2022 lalu, sekira pukul 20.00 WIB yang diranjau Jalan Rajawali Surabaya," tambah AKBP Daniel.

Begitu sabu diterima, oleh pelaku selanjutnya dibagi menjadi 7(tujuh) poket dan dijual seharga Rp.200.000 sampai Rp.400.000 perpoketnya.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Dengan begitu, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp.700.000 setiap satu gramnya."Kasus ini akan terus kita kembangkan guna menangkap pelaku atau bandar lainnya," tutup Kasat Daniel.

Tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru