Serentak Termasuk di Surabaya, Polisi Akan Lakukan Razia

seputarindonesia.net
Himbau Petugas saat razia pengguna jalan

Seputarindonesia.net II SURABAYA- Ingat, Pekan depan jajaran Kepolisian seluruh Indonesia akan kembali melaksanakan razia (Operasi), serentak bersandi Patuh Semeru 2022.

Gelaran razia tersebut akan dimulai pada Senin, 13 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Selain STNK maupun SIM, pengendara diharap mematuhi aturan jika tidak ingin terjaring dan mendapat surat cinta (tilang) dari aparat kepolisian.

Ada beberapa incaran Polisi bagi pelangar seperti, tidak memakai helm SNI, melawan arus, menggunakan HP saat mengemudi, batas kecepatan, melebihi muatan serta pengendara di bawah umur.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra membenarkan jika Satlantas Polrestabes akan melaksanakan razia (Operasi), serentak bersandi Patuh Semeru 2022.

Operasi Patuh Semeru serentak dilaksanakan jajaran kepolisian diseluruh Indonesia termasuk Polda Jatim, dan Kota Surabaya khususnya.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Namun demikian, Teddy menjelaskan, dilapangan nantinya anggotanya akan tetap mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif. "Anggota akan mengedepankan Preemtif dan Preventif terhadap pengguna jalan," jelasnya, Kamis (9/6/2022).

Perwira dengan dua melati dipundak ini juga menegaskan jika anggota nantinya hanya melakukan penindakan secara elekronik, yakni ETLE Statis dan ETLE Mobile (Incar).

Kasatlantas juga menghimbau, bagi pengguna jalan yang berkendara agar mematuhi segala aturan lalu lintas yang berlaku dan taati.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Sementara itu, diketahui ada 8 sasaran Operasi Patuh Semeru 2022 yaitu penggunaan helm SNI untuk pengendara roda dua, batas kecepatan, melawan arus, pengendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol.

Berkendara menggunakan Handphone, safety belt untuk pengemudi Roda empat dan ODOL (Over Dimensi / Over Loading muatan Roda empat atau lebih.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru