SEPUTARINDONESIA.NET- Terkait ditangkapnya oknum Hakim dibenarkan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, penangkapan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
KataAli, penangkapan dilakukan pada Rabu (19/1/2022) malam dan ada tiga orang yang ditangkap oleh lembaga anti rasua tersebut.
Baca juga: Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Ketiga orang itu adalah hakim, panitera, dan pengacara.
“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” katanya tertulis.
Terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat ketiga orang tersebut, diduga mereka melakukan pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,” tambah dia.
Baca juga: Nyali Kejati Diuji: Dokumen 'Gratis' Penjarahan 420 Satwa KBS Sudah Siap, Berani Seret Pelakunya?
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan kalau pihaknya tidak dimintai peminjaman ruangan untuk pemeriksaan hal tersebut.
Hakim PN Surabaya Dikabarkan Terkena OTT KPK
Sebelumnya, seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/1/2022), dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Dugaan Korupsi PDTS Kebun Binatang Surabaya: Kejati Jatim Geledah Kantor, Sita 4 Box Dokumen
Humas PN Surabaya Martin Ginting, membenarkan kabar tersebut.
“Informasi yang kami dengar begitu (ada penangkapan KPK,red),” jelas Ginting.
Namun, pihaknya masih belum mendapatkan informasi secara pasti siapa hakim yang ditangkap tersebut. Ginting masih menunggu kabar selanjutnya dari KPK mengenai penangkapan tersebut.(*)
Editor : admin