Seputarindonesia.net II SURABAYA-Rumah di Jalan Kebondalem digrebekAparat pada, Jumat 10 Juni 2022 sekira pukul 15.45 WIB, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari dalam Rumah lantai 2 anggota Polsek Pabean Cantikan amankan satu pria. Tersangkanya, Lukman (33).
Baca juga: Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau
Bersama Lukman diamankan barang bukti, pipet kaca yang terdapat sabu dengan berat lebih kurang 2,74 gram, seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol air plastik bekas, 1 buah sedotan plastik.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi mengatakan, sebelum penangkapan, anggota Reskrim mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika sabu di dalam rumah Jalan Kebon Dalem 7, Surabaya.
"Setelah ditindaklanjuti, kita dapat amankan LH ini dilantai dua rumah tempat tinggalnya," kata Iptu Fauzi, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram
Setelah diamankan, terhadap LH slanjutnya diamankan ke Polsek Pabean Cantikan guna pemeriksaan Lebih lanjut.
"Kita lakukan pengembangan dari keterangan pelaku yang tertangkap ini guna membekuk pelaku lainnya," tambah Kanit Reskrim Fauzi.
Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Polisi Sita 89,81 Gram Sabu di Asemrowo
Hasil pengembangan, anggota Reskrim Pabean Cantikan kembali membekuk dua pelaku lain. Dua tersangka itu, MH (28) asal Jalan Kapas Madya Surabaya dan MS (33) asal Jalan Gadukan Utara.
Barang bukti yang disita dari keduanya, buah pipet kaca yang terdapat sabu dengan berat lebih kurang 1,78 gram, seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral bekas dan korek api warna biru.(*)
Editor : admin