Rumah Janda Digrebek Polisi, ini yang Didapat Anggota

seputarindonesia.net
Pelaku sabu dan barang bukti yang diamankan Polisi

SEPUTARINDONESIA.NET- Rumah di Jalan Kalimas Baru Kelurahan Perak Utara, Pabean Cantian Surabaya digrebek Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya.

Rumah tersebut digrebek polisi setelah santer beredar jika ada pengguna serta diduga pengedar yang tinggal didalamnya. Hingga petugas bergerak pada, Rabu Tanggal 19 Januari 2022, siang.

Baca juga: Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau

Seorang Janda yang diamankan. Dia bernama, SD (39) asal Jalan Kalimas Baru Kelurahan Perak Utara, Pabean Cantian Surabaya.

Kasat Resnarkoba Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan, anggota Satreskoba Polres Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika, lalu mendapat informasi tentang adanya seseorang wanita yang menyalahgunakan sabu.

"Kata warga, dia tinggal di Kalimas Baru, Pabean Cantian Surabaya," jelas Hendro, Sabtu (21/1/2022).

Baca juga: Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Lanjut Kasat yang baru saja naik pangkat ini, informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai.

Setelah benar, baru dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SD. Polisi awalnya menemukan barang bukti berupa Seperangkat alat hisap Shabu / Bong yag terbuat dari botol ukuran kecil bekas Air Mineral.

"Setelah penggeledahan, ditemukan juga tas sovenir warna Cokelat yang didalamnya terdapat 1 buah klip plasik kecil yang didalamnya terdapat sabu 0,28 Gram, pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu 2,88 Gram beserta pipet kacanya," tambah Hendro.

Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Polisi Sita 89,81 Gram Sabu di Asemrowo

Ada pula, 1 buah korek api gas warna Hijau; 1 sekrop dari sedotan plastik dan 1 HP merk Oppo. Selanjutnya tersangka SD beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku tersebut kini mendekam dalam penjara wanita untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru