Polres Tanjung Perak Tangkap Warga Putat Jaya

seputarindonesia.net

SEPUTARINDONESIA.NET- Pria yang kerap menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada, Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku yang dibekuk dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Putat Jaya, Sawahan Surabaya itu berinisial, MD (32).

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan dilakukan saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika.

Itu setelah petugas mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu di dalam rumah lokasi penangkapan di Putat Jaya.

"Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut," kata Hendro, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Begitu infonya valid dan benar, lalu dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MD hingga ditemukan barang buktinya.

Barang bukti yang disita berupa, dompet kecil warna biru, 1 buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat 0,34 gram beserta klip plastik pembungkusnya, pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat bruto 1,94 gram, 1 pack klip plastik kecil.

Baca juga: Kurir Sabu Dibekuk di Sidotopo Wetan, Polisi Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar

Selanjutnya pelakunya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kita jerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasat Resnarkoba.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru